Perang Melawan Narkoba, Polisi Amankan Terduga Pengedar dan Sita Belasan Gram Sabu

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung  –  Sulut | MediaPresisi.id — sumber berita : dari Humas polres Bitung” Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Rabu, 24 Juni 2026.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu kawasan permukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JNM alias Y (38) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta barang-barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan alat timbang digital, telepon genggam, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat hisap, gunting, dan plastik kemasan kosong. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di luar daerah. Keterangan tersebut kini terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan terorganisir.

Kapolres Bitung melalui Kasat Resnarkoba Dr. JEFRI DUABAY, SH., MH menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Polri mengapresiasi setiap informasi yang diberikan masyarakat karena memiliki peran penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan terkecil.

Secara hukum, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika jenis sabu dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati apabila memenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Tim Tarsius Polres Bitung Amankan Dua Pembawa Sajam, Cegah Tawuran di Pateten Dua

Selain itu, tindakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika juga dapat dikaitkan dengan semangat penegakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang mengancam keselamatan masyarakat, ketertiban umum, dan masa depan bangsa wajib ditindak tegas melalui proses peradilan yang profesional, adil, dan berlandaskan hukum.

Polri menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta berpotensi menimbulkan berbagai tindak kriminal lainnya. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika, sebagai bentuk ketegasan negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang mengancam masa depan bangsa.

Tegasnya,” Dr. JEFRI DUABAY, SH., MH

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif
PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA
Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar
SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK
PERINGATAN KERAS KAPOLRES BITUNG: JANGAN ADA KONGKALIKONG SPBU DENGAN PEMAIN SOLAR SUBSIDI ‎
Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat
BREAKING NEWS × PRESISI: KETUA UMUM LBH PSRI KAWAL KEMERDEKAAN PERS DARI KOTA BITUNG
LURAH MAKAWIDEY GERAK CEPAT, SARANG OFU BERBAHAYA BERHASIL DILUMPUHKAN DAMKAR
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:17 WIB

SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat

Berita Terbaru

Daerah

Bengkel Charisma Bitung Antar Daihatsu Pick Up Jadi Juara

Selasa, 14 Jul 2026 - 02:22 WIB