PERINGATAN KERAS KAPOLRES BITUNG: JANGAN ADA KONGKALIKONG SPBU DENGAN PEMAIN SOLAR SUBSIDI ‎

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG — sulut | Mediapresisi.id — sumber : dari Humas polres Bitung” Polres Bitung di bawah kepemimpinan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., mempertegas pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar. Bersama jajaran, termasuk Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penimbunan, penyalahgunaan maupun permainan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat. Senin, 24 Agustus 2026.

‎Peringatan keras ditujukan kepada seluruh pengelola dan operator SPBU di wilayah Kota Bitung. Setiap SPBU wajib menjalankan pelayanan sesuai ketentuan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan keterlibatan operator atau pengelola dalam membantu pihak tertentu memperoleh atau menyalurkan solar subsidi secara tidak sesuai aturan, Polres Bitung akan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta, bukti dan kewenangan hukum yang dimiliki.

Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar kendaraan yang melakukan pengisian BBM, tetapi juga prosedur pelayanan di SPBU. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian nomor polisi, barcode, dokumen kendaraan, pola pengisian serta indikasi transaksi yang mencurigakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Apabila terdapat bukti bahwa oknum operator dengan sengaja membantu praktik penyalahgunaan solar subsidi, perkara tersebut akan didalami sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada operator maupun pihak lain yang merasa berada di atas hukum. Namun, setiap penindakan tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti dan terpenuhinya unsur pelanggaran atau tindak pidana.

‎Polres Bitung juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Ketentuan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta peraturan pelaksana dan ketentuan lain yang mengatur distribusi serta penggunaan BBM bersubsidi.

‎Dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana, proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan KUHP Nasional yang berlaku serta ketentuan khusus yang relevan. Sementara penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai KUHAP yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan langkah hukum lainnya. Dengan demikian, sanksi tidak diberikan secara sembarangan, melainkan berdasarkan proses hukum dan pembuktian.

‎Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat justru menjadi ladang keuntungan melalui praktik yang melanggar hukum. Setiap indikasi penyalahgunaan akan diperiksa dan apabila unsur pidananya terpenuhi, akan diproses sesuai ketentuan hukum.

‎Seluruh pengelola SPBU diminta memperketat pengawasan internal dan memastikan setiap operator bekerja sesuai prosedur. Operator juga diharapkan berani menolak pengisian yang tidak memenuhi ketentuan serta melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada pihak berwenang. Jangan sampai ada pembiaran atau kerja sama dengan pihak tertentu yang kemudian menjadi persoalan hukum.

‎Polres Bitung menegaskan bahwa pengawasan BBM subsidi akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh SPBU. Pesannya tegas: solar subsidi bukan untuk dipermainkan, ditimbun, dialihkan atau disalahgunakan. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., memastikan langkah kepolisian diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Tegasnya,” Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H.,

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Komandan KRI Kakap-811, Wujud Dinamika Organisasi TNI-AL

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Humas polres Bitung AkP, Abdul Natib Anggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEJUTAN HANGAT KAPOLRES BITUNG UNTUK KEJARI: PERKUAT SINERGI PENEGAK HUKUM DEMI MASYARAKAT
Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Bitung: Satu Polwan Bisa Berikan Dampak Luar Biasa
Komisi I DPRD Bitung Bahas Realisasi Anggaran, Camat Aertembaga Dorong Penguatan Program Pelayanan Publik
Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif
PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA
Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar
SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK
Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:45 WIB

KEJUTAN HANGAT KAPOLRES BITUNG UNTUK KEJARI: PERKUAT SINERGI PENEGAK HUKUM DEMI MASYARAKAT

Rabu, 2 September 2026 - 10:42 WIB

Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Bitung: Satu Polwan Bisa Berikan Dampak Luar Biasa

Rabu, 2 September 2026 - 10:14 WIB

Komisi I DPRD Bitung Bahas Realisasi Anggaran, Camat Aertembaga Dorong Penguatan Program Pelayanan Publik

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA

Berita Terbaru

Daerah

Bengkel Charisma Bitung Antar Daihatsu Pick Up Jadi Juara

Selasa, 14 Jul 2026 - 02:22 WIB