Masyarakat Tanjung Merah Desak Gubernur Sulut Bertindak Tegas, Dugaan Pencemaran Limbah PT Futai Diminta Diusut dan Izin Dicabut

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG, sulut | MediaPresisi.id — Suara keresahan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, kembali bergema. Warga mendesak Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H. agar tidak tinggal diam menghadapi dugaan pencemaran limbah PT Futai Sulawesi Utara yang dinilai telah mengganggu kehidupan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.

‎Masyarakat Tanjung Merah meminta pemerintah provinsi segera melakukan tindakan tegas, termasuk mencabut izin operasional PT Futai apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup. Warga menegaskan bahwa kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan investasi perusahaan.

‎Aksi protes masyarakat yang dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 di lokasi PT Futai Sulut menjadi bentuk kekecewaan warga yang merasa persoalan limbah ini terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Warga menilai berbagai proses mediasi bersama pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PTSP, dan pihak terkait belum menghasilkan tindakan nyata di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Warga mengungkapkan dugaan limbah yang tidak dikelola dengan baik telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk aliran sungai yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Aroma menyengat dari dugaan limbah tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap dampak kesehatan serta kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

‎“Berapa lama lagi masyarakat harus menunggu? Laporan sudah disampaikan, mediasi sudah dilakukan, tetapi persoalan masih terjadi. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak didengar sementara perusahaan terus berjalan,” ujar warga Tanjung Merah dengan nada kecewa.

‎Masyarakat menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan bukan persoalan kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 98 dalam undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

‎Selain itu, perusahaan yang menghasilkan limbah wajib bertanggung jawab melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang ditentukan pemerintah. Limbah yang dibuang ke lingkungan harus memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak boleh memberikan dampak buruk terhadap masyarakat maupun ekosistem. Jika kewajiban tersebut dilanggar, maka tindakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

‎Masyarakat juga mempertanyakan fungsi pengawasan instansi terkait, terutama DLH sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan lingkungan. Warga meminta agar tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan meminta APH serta Gakkum Lingkungan Hidup turun melakukan pemeriksaan secara transparan.

‎“Kami tidak menolak investasi, tetapi jangan sampai masyarakat menjadi korban. Kalau benar ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan biarkan rakyat kecil terus merasakan dampaknya sementara lingkungan kami rusak,” tegas warga Tanjung Merah.

‎Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan memastikan hukum berjalan. Lingkungan bukan milik perusahaan atau kelompok tertentu, tetapi merupakan hak seluruh masyarakat yang wajib dilindungi. Warga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Baca Juga :  ‎GERAK CEPAT TIM RESMOB POLSEK MAESA UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERSENJATA TAJAM, DUA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN POLISI

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Dugaan Perselingkuhan Berakhir Damai, Marselino, Meyni, dan Jek Sepakat Berdamai di Polsek Aertembaga ‎ ‎
Lesehan Mama Dias Cengkong,  Surga Kuliner Merakyat Dengan Citarasa Nikmat, Harga Bersahabat
Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan, Pangkalan LPG 3 Kg Milik Siti Umaya di Desa Pacing Jadi Sorotan
Sambut Hujan Pertama, Katar Desa Darawolong Gelar Tradisi Babarit, Panjatkan Doa untuk Keberkahan Petani
Disambut Antusias Warga, Wiwi Kurnia Nomor Urut 01 Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Desa Cengkong
KUNJUNGI DISDUKCAPIL KOTA BITUNG, ANGGOTA DPD RI DR. MAYA RUMANTIR DISAMBUT HANGAT KEPALA DINAS DAN JAJARAN
Dukungan Mengalir untuk Rusta Miharja, Tokoh Masyarakat Sebut Pencalonan RT Aja Murni Aspirasi Warga
Patroli Dini Hari, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho Sisir Wilayah dan Sidak Lima Polsek Jajaran
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

‎Dugaan Perselingkuhan Berakhir Damai, Marselino, Meyni, dan Jek Sepakat Berdamai di Polsek Aertembaga ‎ ‎

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Lesehan Mama Dias Cengkong,  Surga Kuliner Merakyat Dengan Citarasa Nikmat, Harga Bersahabat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan, Pangkalan LPG 3 Kg Milik Siti Umaya di Desa Pacing Jadi Sorotan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Sambut Hujan Pertama, Katar Desa Darawolong Gelar Tradisi Babarit, Panjatkan Doa untuk Keberkahan Petani

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Disambut Antusias Warga, Wiwi Kurnia Nomor Urut 01 Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Desa Cengkong

Berita Terbaru

Daerah

Bengkel Charisma Bitung Antar Daihatsu Pick Up Jadi Juara

Selasa, 14 Jul 2026 - 02:22 WIB