Bitung, Sulawesi Utara — Mediapresisi.id – Humas polres Bitung” Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Polsek Maesa Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau penikam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa. Sabtu, 27 Juni 2026.
Keberhasilan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Katim Resmob Maesa AIPTU JANNY TUMBUAN bersama anggota Resmob Polsek Maesa Aipda Y. Djunaidi Djudju. Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni lelaki Febrianto Sanang alias Sarul dan lelaki Dimas Sanang, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki Wiro Ibrahim dengan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui LPD Nomor: LPD/B/57/VI/2026/Sulut/Res Btg/Sek Maesa. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku Febrianto Sanang sedang bersama korban. Saat itu terjadi teguran dari korban agar pelaku tidak membuat keributan, namun situasi kemudian berkembang hingga pelaku diduga kembali bersama saudaranya dengan membawa senjata tajam jenis pisau penikam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan berupa penikaman yang mengakibatkan korban harus mendapatkan pertolongan medis. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Maesa langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Berkat tindakan cepat dan profesional anggota kepolisian, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung tanpa adanya perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau penikam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Deiby Darus, S.Sos. menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindak kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Terlebih tindakan menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya terkait tindak pidana penganiayaan. Dalam ketentuan KUHP baru, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan apabila penganiayaan dilakukan dengan keadaan tertentu yang menyebabkan akibat lebih berat, ancaman pidana dapat meningkat sesuai unsur pasal yang terbukti dalam proses penyidikan dan persidangan.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi, menghindari penggunaan minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal, serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan kepada pihak kepolisian. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Tegasnya,” Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Deiby Darus, S.Sos.
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
































