Bitung – MediaPresisi.id — Sumber : dari Humas polres Bitung, Komitmen Polri memberantas peredaran obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung. Berawal dari laporan masyarakat, tim opsnal berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl atau heximer di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Pengungkapan terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, tepatnya di kompleks Perumahan Korea. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial AM, 20 tahun, dan FJW, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut.
Dari tangan terduga AM, petugas menemukan barang bukti berupa 200 butir obat berwarna kuning yang diduga trihexyphenidyl. Obat tersebut dikemas dalam dua paket plastik bening. Selain itu, turut diamankan telepon genggam dan tas kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan bermula dari penyelidikan sejak pukul 17.00 WITA oleh tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, IPDA A. Maringka, S.H. Setelah mendalami informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi, tim bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, terduga AM mengakui barang tersebut diperolehnya dari FJW. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan FJW tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa obat tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp10.000 per butir.
Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan operasi di lapangan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran obat-obatan berbahaya,” ujar Kasat Narkoba. Ia juga menekankan bahaya penyalahgunaan trihexyphenidyl, terutama bagi generasi muda.
Obat yang seharusnya digunakan dengan resep dokter itu dapat merusak sistem saraf pusat dan memicu ketergantungan jika disalahgunakan. Dampaknya sangat merugikan kesehatan dan masa depan. Polres Bitung menegaskan akan terus hadir secara humanis dan profesional dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Tegasnya,” kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Pimpinan Redaksi, FM.89
Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai
































