BREAKING NEWS × PRESISI: KETUA UMUM LBH PSRI KAWAL KEMERDEKAAN PERS DARI KOTA BITUNG

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG — sulut | Mediapresisi.id — Dua sosok pimpinan media yang mengusung semangat Breaking News dan Presisi mulai mencuri perhatian masyarakat Kota Bitung. Keduanya hadir dengan karakter jurnalistik yang tegas, dinamis, dan berkomitmen menyampaikan informasi kepada publik secara cepat, akurat, berimbang, serta berdasarkan fakta. Semangat tersebut turut mendapat perhatian dan dukungan dari Ketua Umum LBH PSRI, yang menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

‎Pimpinan Breaking News dan Pimpinan Presisi, bersama Ketua Umum LBH PSRI, menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik bukan sekadar mencari berita, melainkan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.

‎Dengan sepeda motor berwarna kuning yang menjadi bagian dari identitas mereka, kedua pimpinan tersebut siap bergerak menyusuri berbagai sudut Kota Bitung untuk mencari fakta, mendatangi lokasi peristiwa, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan informasi yang dinilai penting bagi masyarakat. Kehadiran Ketua Umum LBH PSRI memperkuat pesan bahwa kegiatan jurnalistik harus tetap berjalan dalam koridor hukum, etika, dan profesionalisme.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Pesan tegas disampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalangi, mengancam, melakukan kekerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, apabila unsur pidananya terpenuhi.

‎Ketua Umum LBH PSRI menegaskan bahwa apabila terjadi dugaan penghalangan tugas jurnalistik, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setiap persoalan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri.

‎Demikian pula apabila terdapat pihak yang melakukan penghinaan atau serangan terhadap kehormatan seseorang maupun kelompok, penanganannya harus dilihat berdasarkan unsur pidana, konteks, bentuk perbuatan, media yang digunakan, serta bukti yang tersedia. Tidak setiap kritik atau pernyataan yang dianggap menghina otomatis merupakan tindak pidana. Karena itu, langkah hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang tepat dan melalui proses hukum yang sah.

‎KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam penerapannya, sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, proses penanganan perkara pidana dilaksanakan berdasarkan KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai mekanisme hukum dengan tetap menghormati hak setiap orang, asas praduga tak bersalah, dan proses peradilan yang adil.

‎Dewan Pers juga memiliki posisi penting dalam menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. UU Pers membentuk Dewan Pers yang independen dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Dewan Pers juga memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa pers berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan Dewan Pers. Ketua Umum LBH PSRI menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan bersama tanggung jawab, profesionalisme, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap hukum.

‎“Kami tidak takut menjalankan tugas jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai hukum dan kode etik. Jangan menghalangi, mengancam, atau melakukan tindakan melawan hukum terhadap tugas pers. Jika terdapat dugaan pelanggaran, kami akan menempuh mekanisme yang tersedia melalui Dewan Pers maupun jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketua Umum LBH PSRI siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum sesuai aturan kepada pihak yang menjalankan tugasnya secara sah. Kami juga menghormati Provinsi Sulawesi Utara, Kota Bitung, serta seluruh masyarakatnya dan tidak membenarkan penghinaan atau tindakan yang melanggar hukum terhadap siapa pun.”

‎BREAKING NEWS × PRESISI — BERGERAK CEPAT, BERSUARA TEGAS, MENGABARKAN FAKTA. Kemerdekaan pers harus dijaga, tetapi kebebasan tersebut juga harus dijalankan secara profesional, berimbang, bertanggung jawab, dan tunduk pada hukum. Pimpinan Breaking News, Pimpinan Presisi, dan Ketua Umum LBH PSRI menegaskan komitmen untuk mengawal fakta, menghormati proses hukum, serta memastikan setiap persoalan ditempuh melalui jalur yang sah. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, sementara setiap dugaan penghalangan tugas jurnalistik harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tegasnya,” ketua umum LBH PSRI

Baca Juga :  Polres Bitung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja di Pelabuhan Samudera Bitung

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif
PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA
Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar
SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK
PERINGATAN KERAS KAPOLRES BITUNG: JANGAN ADA KONGKALIKONG SPBU DENGAN PEMAIN SOLAR SUBSIDI ‎
Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat
LURAH MAKAWIDEY GERAK CEPAT, SARANG OFU BERBAHAYA BERHASIL DILUMPUHKAN DAMKAR
Polres Bitung Tegaskan Pengamanan Distribusi BBM, Potensi Penimbunan dan Penyalahgunaan Jadi Perhatian Serius
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:17 WIB

SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat

Berita Terbaru

Daerah

Bengkel Charisma Bitung Antar Daihatsu Pick Up Jadi Juara

Selasa, 14 Jul 2026 - 02:22 WIB