Bitung – Sulut | MediaPresisi.id — sumber berita : dari Humas polres Bitung” Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Rabu, 24 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu kawasan permukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JNM alias Y (38) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu beserta barang-barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan alat timbang digital, telepon genggam, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat hisap, gunting, dan plastik kemasan kosong. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di luar daerah. Keterangan tersebut kini terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan terorganisir.
Kapolres Bitung melalui Kasat Resnarkoba Dr. JEFRI DUABAY, SH., MH menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Polri mengapresiasi setiap informasi yang diberikan masyarakat karena memiliki peran penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan terkecil.
Secara hukum, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika jenis sabu dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati apabila memenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, tindakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika juga dapat dikaitkan dengan semangat penegakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang menegaskan bahwa setiap perbuatan yang mengancam keselamatan masyarakat, ketertiban umum, dan masa depan bangsa wajib ditindak tegas melalui proses peradilan yang profesional, adil, dan berlandaskan hukum.
Polri menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta berpotensi menimbulkan berbagai tindak kriminal lainnya. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika, sebagai bentuk ketegasan negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang mengancam masa depan bangsa.
Tegasnya,” Dr. JEFRI DUABAY, SH., MH
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai
































