Polres Bitung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja di Pelabuhan Samudera Bitung

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung, Sulawesi Utara –  Mediapresisi.id —  Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (9/4/2026) pagi, tim berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 3,38 gram di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung. Kel. Bitung timur kec, Maesa Jumat, 10/4/2026.

Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 Wita di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Seorang pria berinisial NR (26), warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, diamankan bersama barang bukti.

Kasus ini bermula dari kegiatan pemantauan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung terhadap para penumpang yang turun dari KM. Dorolonda yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat dalam kondisi tidak stabil serta menunjukkan perilaku mencurigakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama tiga rekannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di parkiran Polsek KPS. Hasil pemeriksaan terhadap koper milik pelaku mengungkap adanya satu paket plastik berisi diduga narkotika jenis ganja.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya dari Kota Jayapura. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk wilayah Kota Bitung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas IPTU Dr. Jefri Duabay.

Baca Juga :  Polda Sulut Perkuat Koordinasi, Jaga Keamanan Nasional

Polres Bitung menegaskan akan terus bersikap responsif dan profesional dalam menangani setiap kasus narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat.

Turunnya,” Humas polres Bitung

Penulis : AFL

Editor : FM.89

Sumber Berita: Humas polres Bitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sulut Setujui Kenaikan Subsidi Lokal Jemaah Haji Jadi Rp5 Juta
Serah Terima Jabatan Komandan KRI Kakap-811, Wujud Dinamika Organisasi TNI-AL
Respon Cepat, 18 ABK KII Maranatha 04 Selamat dari Kebakaran di Bitung, Terima Kasih TNI AL
Selamat Ulang Tahun Direktur Utama Perumda Pasar Kota Bitung
Mesjid Al-Hikmah Gelar Halalbihalal, Pererat Tali Silaturahmi
Tumangkeng: Kami Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Alppind Dan PB. Pilar Harmonis Nusantara Gelar Open House Ketupat dalam suasana Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Gerak Cepat Satrol Kodaeral VIII Evakuasi Korban Kebakaran KM Anaya
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Gubernur Sulut Setujui Kenaikan Subsidi Lokal Jemaah Haji Jadi Rp5 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 06:55 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan KRI Kakap-811, Wujud Dinamika Organisasi TNI-AL

Kamis, 16 April 2026 - 04:34 WIB

Respon Cepat, 18 ABK KII Maranatha 04 Selamat dari Kebakaran di Bitung, Terima Kasih TNI AL

Sabtu, 11 April 2026 - 13:07 WIB

Selamat Ulang Tahun Direktur Utama Perumda Pasar Kota Bitung

Jumat, 10 April 2026 - 13:15 WIB

Polres Bitung Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja di Pelabuhan Samudera Bitung

Berita Terbaru