Pria Bersenjata Tajam Penikam Warga di Bitung Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitungsulut  | Mediapresisi.id — Humas polres Bitung” Komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Resmob Polsek Aertembaga, Polres Bitung, yang mengamankan seorang pria berinisial CB (30), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di kediaman korban, Ridwan Tima alias Iwan (38), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mendatangi lokasi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sambil membawa sebilah pisau dapur.

Tanpa diduga, pelaku kemudian melakukan penyerangan brutal terhadap korban dengan cara menikam satu kali pada bagian dada kiri. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban mengalami luka tusuk serius yang membahayakan keselamatannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat serangan tersebut, korban harus mendapatkan penanganan medis intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut. Tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam di lingkungan masyarakat dinilai sebagai perbuatan yang sangat membahayakan nyawa dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

Menindaklanjuti laporan polisi NomorLP/B/25/VI/2026/SPKT/UNITRESKRIM/POLSEK AERTEMBAGA/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, Tim Resmob Polsek Aertembaga segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi guna mengungkap keberadaan pelaku.

Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, tim berhasil melacak dan mengamankan pelaku di rumahnya. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita satu bilah pisau dapur yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di proses peradilan.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Jika terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun, dan apabila perbuatannya dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan atau tindak pidana lain yang lebih berat berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan, ancaman hukumannya dapat lebih tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H. menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan jiwa orang lain, akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta segera melaporkan setiap peristiwa kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Ungkap,” Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H.

Baca Juga :  Gerak Cepat Kapolsek Maesa Bantu Warga Terdampak Stroke, Wujud Nyata Kepedulian Polri kepada Masyarakat

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif
PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA
Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar
SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK
PERINGATAN KERAS KAPOLRES BITUNG: JANGAN ADA KONGKALIKONG SPBU DENGAN PEMAIN SOLAR SUBSIDI ‎
Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat
BREAKING NEWS × PRESISI: KETUA UMUM LBH PSRI KAWAL KEMERDEKAAN PERS DARI KOTA BITUNG
LURAH MAKAWIDEY GERAK CEPAT, SARANG OFU BERBAHAYA BERHASIL DILUMPUHKAN DAMKAR
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:17 WIB

SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat

Berita Terbaru

Daerah

Bengkel Charisma Bitung Antar Daihatsu Pick Up Jadi Juara

Selasa, 14 Jul 2026 - 02:22 WIB