Karawang/ mediapresisi.id-, 26 Juni 2026 – Aktivitas distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram yang diduga tidak sesuai dengan prosedur menjadi perhatian warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/06/2026), saat sebuah truk pengangkut LPG bersubsidi bernomor polisi T 9699 DG terlihat terparkir di salah satu ruas jalan desa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, truk tersebut berhenti di badan jalan hingga menyisakan ruang yang terbatas bagi kendaraan lain yang melintas. Sejumlah tabung LPG 3 kilogram tampak ditumpuk di pinggir jalan, sementara sopir dan kondektur terlihat berada di sekitar kendaraan.
Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan keranjang besi—yang lazim digunakan untuk mengangkut tabung LPG 3 kilogram—terlihat memuat tabung gas secara langsung dari truk pengangkut tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan salah satu sumber, pengendara motor tersebut diduga merupakan pekerja di pangkalan LPG 3 kilogram milik Solehudin, yang disebut berada di bawah agen resmi PT Rapi Multi Kreasi. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa lokasi pangkalan berada tepat di belakang tempat truk pengangkut itu terparkir.
Pemandangan bongkar muat yang dilakukan di badan jalan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan pendapatnya.
“Apakah tidak lebih baik mobil truknya dimasukkan ke halaman pangkalan? Kenapa harus menurunkan tabung gas di jalan?” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar proses distribusi LPG bersubsidi dapat dilakukan dengan lebih tertib sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun menimbulkan potensi risiko bagi pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak agen resmi PT Rapi Multi Kreasi belum memberikan keterangan resmi ataupun klarifikasi terkait aktivitas distribusi yang menjadi sorotan tersebut.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan narasumber. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)*
































