‎GERAK CEPAT TIM RESMOB POLSEK MAESA UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERSENJATA TAJAM, DUA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN POLISI

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

‎Bitung, Sulawesi UtaraMediapresisi.id – Humas polres Bitung” Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Polsek Maesa Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau penikam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa. Sabtu, 27 Juni 2026.

‎Keberhasilan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Katim Resmob Maesa AIPTU JANNY TUMBUAN bersama anggota Resmob Polsek Maesa Aipda Y. Djunaidi Djudju. Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni lelaki Febrianto Sanang alias Sarul dan lelaki Dimas Sanang, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki Wiro Ibrahim dengan menggunakan senjata tajam.

‎Peristiwa tersebut dilaporkan melalui LPD Nomor: LPD/B/57/VI/2026/Sulut/Res Btg/Sek Maesa. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku Febrianto Sanang sedang bersama korban. Saat itu terjadi teguran dari korban agar pelaku tidak membuat keributan, namun situasi kemudian berkembang hingga pelaku diduga kembali bersama saudaranya dengan membawa senjata tajam jenis pisau penikam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan berupa penikaman yang mengakibatkan korban harus mendapatkan pertolongan medis. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Maesa langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

‎Berkat tindakan cepat dan profesional anggota kepolisian, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung tanpa adanya perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah pisau penikam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

‎Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Deiby Darus, S.Sos. menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindak kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat. Terlebih tindakan menggunakan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan jiwa seseorang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya terkait tindak pidana penganiayaan. Dalam ketentuan KUHP baru, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan apabila penganiayaan dilakukan dengan keadaan tertentu yang menyebabkan akibat lebih berat, ancaman pidana dapat meningkat sesuai unsur pasal yang terbukti dalam proses penyidikan dan persidangan.

‎Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi, menghindari penggunaan minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal, serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan kepada pihak kepolisian. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum.

‎Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Tegasnya,” ‎Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Deiby Darus, S.Sos.

Baca Juga :  POLRI PERKUAT PENGAMANAN AJANG OLAHRAGA MASYARAKAT, FINAL YOUTHKAMPIS CUP 6 BERLANGSUNG AMAN DAN KONDUSIF

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif
PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA
Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar
SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK
PERINGATAN KERAS KAPOLRES BITUNG: JANGAN ADA KONGKALIKONG SPBU DENGAN PEMAIN SOLAR SUBSIDI ‎
Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat
BREAKING NEWS × PRESISI: KETUA UMUM LBH PSRI KAWAL KEMERDEKAAN PERS DARI KOTA BITUNG
LURAH MAKAWIDEY GERAK CEPAT, SARANG OFU BERBAHAYA BERHASIL DILUMPUHKAN DAMKAR
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:17 WIB

SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat

Berita Terbaru

Daerah

Bengkel Charisma Bitung Antar Daihatsu Pick Up Jadi Juara

Selasa, 14 Jul 2026 - 02:22 WIB