Masyarakat Tanjung Merah Desak Gubernur Sulut Bertindak Tegas, Dugaan Pencemaran Limbah PT Futai Diminta Diusut dan Izin Dicabut

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG, sulut | MediaPresisi.id — Suara keresahan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, kembali bergema. Warga mendesak Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H. agar tidak tinggal diam menghadapi dugaan pencemaran limbah PT Futai Sulawesi Utara yang dinilai telah mengganggu kehidupan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan.

‎Masyarakat Tanjung Merah meminta pemerintah provinsi segera melakukan tindakan tegas, termasuk mencabut izin operasional PT Futai apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup. Warga menegaskan bahwa kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan investasi perusahaan.

‎Aksi protes masyarakat yang dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 di lokasi PT Futai Sulut menjadi bentuk kekecewaan warga yang merasa persoalan limbah ini terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Warga menilai berbagai proses mediasi bersama pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PTSP, dan pihak terkait belum menghasilkan tindakan nyata di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Warga mengungkapkan dugaan limbah yang tidak dikelola dengan baik telah mencemari lingkungan sekitar, termasuk aliran sungai yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Aroma menyengat dari dugaan limbah tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap dampak kesehatan serta kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

‎“Berapa lama lagi masyarakat harus menunggu? Laporan sudah disampaikan, mediasi sudah dilakukan, tetapi persoalan masih terjadi. Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak didengar sementara perusahaan terus berjalan,” ujar warga Tanjung Merah dengan nada kecewa.

‎Masyarakat menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan bukan persoalan kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 98 dalam undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

‎Selain itu, perusahaan yang menghasilkan limbah wajib bertanggung jawab melakukan pengelolaan limbah sesuai standar yang ditentukan pemerintah. Limbah yang dibuang ke lingkungan harus memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak boleh memberikan dampak buruk terhadap masyarakat maupun ekosistem. Jika kewajiban tersebut dilanggar, maka tindakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

‎Masyarakat juga mempertanyakan fungsi pengawasan instansi terkait, terutama DLH sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan lingkungan. Warga meminta agar tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan meminta APH serta Gakkum Lingkungan Hidup turun melakukan pemeriksaan secara transparan.

‎“Kami tidak menolak investasi, tetapi jangan sampai masyarakat menjadi korban. Kalau benar ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan biarkan rakyat kecil terus merasakan dampaknya sementara lingkungan kami rusak,” tegas warga Tanjung Merah.

‎Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dengan memastikan hukum berjalan. Lingkungan bukan milik perusahaan atau kelompok tertentu, tetapi merupakan hak seluruh masyarakat yang wajib dilindungi. Warga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Baca Juga :  Milad Ke-2 Majelis Taklim Darul Ulum Kakenturan Semarakkan Lomba Fashion Show Busana Muslim dan Solo Religi

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif
PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA
Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar
SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK
PERINGATAN KERAS KAPOLRES BITUNG: JANGAN ADA KONGKALIKONG SPBU DENGAN PEMAIN SOLAR SUBSIDI ‎
Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat
BREAKING NEWS × PRESISI: KETUA UMUM LBH PSRI KAWAL KEMERDEKAAN PERS DARI KOTA BITUNG
LURAH MAKAWIDEY GERAK CEPAT, SARANG OFU BERBAHAYA BERHASIL DILUMPUHKAN DAMKAR
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:17 WIB

SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat

Berita Terbaru

Daerah

Bengkel Charisma Bitung Antar Daihatsu Pick Up Jadi Juara

Selasa, 14 Jul 2026 - 02:22 WIB