Bitung – MediaPresisi.id — Sumber : dari Humas polres Bitung, Respons cepat jajaran Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan tiga pelaku yang diduga beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Matuari, Kota Bitung. Minggu, 26 April 2026.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Warga Perumahan Sopir, Kelurahan Manembo-nembo Atas, berhasil mengamankan satu terduga pelaku yang diduga mencuri sepeda motor. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari.
Menerima laporan itu, piket SPKT Polsek Matuari segera mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, serta membawa pelaku ke Mapolsek untuk pemeriksaan. Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang sempat melarikan diri di wilayah Manembo-nembo dan Kelurahan Tendeki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pelaku berinisial MP 20 tahun, GM 20 tahun, dan RT 18 tahun. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah titik di wilayah Matuari dengan total mencapai 13 unit kendaraan.
Polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara empat unit lainnya masih dalam proses pencarian. Modus operandi para pelaku adalah menjual hasil curian melalui media sosial dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.
Kapolsek Matuari AKP Feriatina Dwi Arahmayani, S.Tr.K., M.H. menegaskan komitmen memberantas curanmor yang meresahkan masyarakat. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian ini. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari korban Pdt. Kenny Stevani Solang, S.Th, Pendeta Pelayanan Jemaat GMIM Eben Haezer Manembo-nembo Atas. Ia berterima kasih kepada Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. dan jajaran Polsek Matuari atas kerja cepat mengungkap kasus ini. Para pelaku kini ditangani Polsek Matuari dan dijerat pasal pencurian dalam KUHP. Kapolsek mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Pungkasnya,” Feriatina Dwi Arahmayani,
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
































