BITUNG — sulut | Mediapresisi.id — sumber : dari Humas polres Bitung” Polres Bitung di bawah kepemimpinan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., mempertegas pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar. Bersama jajaran, termasuk Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penimbunan, penyalahgunaan maupun permainan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat. Senin, 24 Agustus 2026.
Peringatan keras ditujukan kepada seluruh pengelola dan operator SPBU di wilayah Kota Bitung. Setiap SPBU wajib menjalankan pelayanan sesuai ketentuan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan keterlibatan operator atau pengelola dalam membantu pihak tertentu memperoleh atau menyalurkan solar subsidi secara tidak sesuai aturan, Polres Bitung akan melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta, bukti dan kewenangan hukum yang dimiliki.
Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar kendaraan yang melakukan pengisian BBM, tetapi juga prosedur pelayanan di SPBU. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian nomor polisi, barcode, dokumen kendaraan, pola pengisian serta indikasi transaksi yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila terdapat bukti bahwa oknum operator dengan sengaja membantu praktik penyalahgunaan solar subsidi, perkara tersebut akan didalami sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada operator maupun pihak lain yang merasa berada di atas hukum. Namun, setiap penindakan tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti dan terpenuhinya unsur pelanggaran atau tindak pidana.
Polres Bitung juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. Ketentuan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta peraturan pelaksana dan ketentuan lain yang mengatur distribusi serta penggunaan BBM bersubsidi.
Dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana, proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan KUHP Nasional yang berlaku serta ketentuan khusus yang relevan. Sementara penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai KUHAP yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan langkah hukum lainnya. Dengan demikian, sanksi tidak diberikan secara sembarangan, melainkan berdasarkan proses hukum dan pembuktian.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan membiarkan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat justru menjadi ladang keuntungan melalui praktik yang melanggar hukum. Setiap indikasi penyalahgunaan akan diperiksa dan apabila unsur pidananya terpenuhi, akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Seluruh pengelola SPBU diminta memperketat pengawasan internal dan memastikan setiap operator bekerja sesuai prosedur. Operator juga diharapkan berani menolak pengisian yang tidak memenuhi ketentuan serta melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada pihak berwenang. Jangan sampai ada pembiaran atau kerja sama dengan pihak tertentu yang kemudian menjadi persoalan hukum.
Polres Bitung menegaskan bahwa pengawasan BBM subsidi akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh SPBU. Pesannya tegas: solar subsidi bukan untuk dipermainkan, ditimbun, dialihkan atau disalahgunakan. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Bitung Kompol J.H. Daniel Korompis, S.E., M.H., memastikan langkah kepolisian diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Tegasnya,” Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H.,
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas polres Bitung AkP, Abdul Natib Anggai
































