BITUNG, SULAWESI UTARA — Mediapresisi.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua warga di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kedua korban diketahui masing-masing berinisial AP (16) dan MR (18). Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, keduanya mengalami luka akibat dugaan penganiayaan. MR dilaporkan mengalami luka robek pada bagian kepala, pantat dan kaki, sementara AP mengalami luka robek pada bagian bahu. Keluarga korban kemudian mendatangi Mapolres Bitung untuk membuat laporan polisi pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta menelusuri rekaman video dan CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkembangan penanganan perkara, seorang terduga pelaku berinisial VS (18) sebelumnya telah menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung pada Minggu sore setelah kejadian, bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari informasi dan hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan dua orang lainnya yang diduga terlibat.
Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku. Tim URC Resmob kemudian bergerak menuju Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, dan sekitar pukul 23.00 WITA berhasil mengamankan dua orang berinisial IH (18) dan RM (19).
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari proses pengembangan, petugas juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, khususnya laporan yang berkaitan dengan keamanan serta keselamatan warga. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun penggunaan senjata tajam.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik wajib bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sebagai KUHP nasional, sementara UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga berlaku sejak tanggal yang sama dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP baru antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi serta mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik, upaya paksa, praperadilan dan mekanisme keadilan restoratif.
Dengan demikian, penanganan perkara penganiayaan tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti dan ketentuan pidana yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga telah berlaku sejak 2 Januari 2026 untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP Nasional dengan sistem KUHP baru. Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap para terduga dilakukan secara profesional, objektif dan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat. Pungkasnya,”Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai
































