BITUNG, SULAWESI UTARA — Mediapresisi.id — Pemerintah Kecamatan Aertembaga menggelar kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum bertempat di Aula Kantor Kecamatan Aertembaga, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan kegiatan pemerintahan.
Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Lingkungan (PALA) serta tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Aertembaga. Khusus untuk peserta P3K, masing-masing kelurahan mengutus dua orang untuk mengikuti kegiatan penerangan hukum tersebut.
Camat Aertembaga Robert Stenly Tatipang, S.Sos., dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Felix Hengkeng, S.E. Kehadiran jajaran pemerintah kecamatan bersama para perangkat kelurahan menunjukkan pentingnya penguatan pemahaman hukum dalam pelaksanaan pelayanan dan administrasi pemerintahan di tingkat wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai narasumber, hadir Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bitung. Justisi Devli Wagiu atau yang akrab dikenal sebagai Justisi Wagiu memberikan pemaparan kepada peserta mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan hibah barang.
Dalam pemaparannya, Justisi Wagiu menekankan pentingnya langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi salah satu hal penting agar setiap aparatur dapat menjalankan tugas secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Materi juga menyoroti aspek pengelolaan hibah barang yang perlu dilaksanakan secara hati-hati dan berdasarkan prosedur. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban, perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Bitung melalui narasumber mengingatkan bahwa upaya pencegahan merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Karena itu, aparatur di tingkat kecamatan maupun kelurahan diharapkan tidak hanya memahami tugas administratif, tetapi juga mengetahui batasan serta konsekuensi hukum dari setiap kebijakan dan penggunaan anggaran maupun barang pemerintah.
Para peserta mengikuti kegiatan dengan tertib dan mendapatkan kesempatan untuk memahami materi hukum yang disampaikan. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi para Kepala Lingkungan dan P3K dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum ini, Pemerintah Kecamatan Aertembaga bersama Kejaksaan Negeri Bitung memperkuat sinergi dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta mengedepankan langkah pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
































