Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ‎

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG — Sulawesi Utara sulut | Mediapresisi.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Selasa, 22 September 2026. 

‎Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 39 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan, setelah seluruh proses hukum terhadap perkara bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam praktik penegakan hukum, pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir terhadap barang yang berdasarkan amar putusan memang harus dimusnahkan.

‎Dari total tersebut, terdapat 2 perkara narkotika, dengan barang bukti berupa paket sabu masing-masing seberat bersih 0,16 gram dan 3,57 gram, beserta barang bukti lainnya. Selain itu, terdapat 7 perkara kesehatan, berupa 315 butir obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) dan 2.522 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang turut dimusnahkan sesuai ketentuan dan amar putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Selanjutnya, barang bukti dari 6 perkara penganiayaan berupa benda tajam dan barang bukti lainnya. Kemudian terdapat 18 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, dengan total 38 benda tajam beserta barang bukti lainnya. Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 2 perkara perlindungan anak dan 2 perkara pencurian, masing-masing sesuai dengan barang bukti yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

‎Sementara itu, dari perkara lainnya terdapat 1 perkara konservasi sumber daya alam dengan barang bukti lainnya serta 5 kendang angkut, dan 1 perkara pembunuhan dengan barang bukti berupa 1 benda tajam serta barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti tersebut ditindaklanjuti berdasarkan status hukumnya dan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

‎Secara hukum, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum. KUHAP baru tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

‎Selain KUHAP baru, kerangka hukum pidana nasional saat ini juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional tersebut menjadi dasar hukum pidana nasional dan menggantikan ketentuan KUHP sebelumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan dan pencabutan yang terdapat dalam undang-undang tersebut.

‎Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut juga mencerminkan prinsip akuntabilitas, transparansi, tertib administrasi, serta kepastian hukum agar barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan. Praktik serupa juga dilaksanakan Kejaksaan di berbagai daerah sebagai bagian dari penyelesaian akhir eksekusi barang bukti perkara.

‎Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Bitung yang diwakili Asisten I, Forsman F. T. Dandel, S.Sos., M.AP.; Kepala Kepolisian Resor Bitung yang diwakili Wakapolres Kompol Bartholomeus Junov Dambe, S.H.; Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cita Savitri, S.H., M.H.; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bitung Heddry Yadi, A.Md.IP., S.H.; Komandan Distrik Militer 1310 Bitung yang diwakili PJs Danramil 1310-02 Pelda Eben Haezer Buka; serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bitung Widarsono, S.H., M.H. Kehadiran unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait memperlihatkan bahwa proses eksekusi barang bukti dilakukan dalam kerangka penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Tegasnya,” kepala kejaksaan negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H.

Baca Juga :  Pria Bersenjata Tajam Penikam Warga di Bitung Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kejaksaan negeri Bitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Dugaan Perselingkuhan Berakhir Damai, Marselino, Meyni, dan Jek Sepakat Berdamai di Polsek Aertembaga ‎ ‎
Lesehan Mama Dias Cengkong,  Surga Kuliner Merakyat Dengan Citarasa Nikmat, Harga Bersahabat
Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan, Pangkalan LPG 3 Kg Milik Siti Umaya di Desa Pacing Jadi Sorotan
Sambut Hujan Pertama, Katar Desa Darawolong Gelar Tradisi Babarit, Panjatkan Doa untuk Keberkahan Petani
Disambut Antusias Warga, Wiwi Kurnia Nomor Urut 01 Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Desa Cengkong
KUNJUNGI DISDUKCAPIL KOTA BITUNG, ANGGOTA DPD RI DR. MAYA RUMANTIR DISAMBUT HANGAT KEPALA DINAS DAN JAJARAN
Dukungan Mengalir untuk Rusta Miharja, Tokoh Masyarakat Sebut Pencalonan RT Aja Murni Aspirasi Warga
Patroli Dini Hari, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho Sisir Wilayah dan Sidak Lima Polsek Jajaran
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

‎Dugaan Perselingkuhan Berakhir Damai, Marselino, Meyni, dan Jek Sepakat Berdamai di Polsek Aertembaga ‎ ‎

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Lesehan Mama Dias Cengkong,  Surga Kuliner Merakyat Dengan Citarasa Nikmat, Harga Bersahabat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan, Pangkalan LPG 3 Kg Milik Siti Umaya di Desa Pacing Jadi Sorotan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Sambut Hujan Pertama, Katar Desa Darawolong Gelar Tradisi Babarit, Panjatkan Doa untuk Keberkahan Petani

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Disambut Antusias Warga, Wiwi Kurnia Nomor Urut 01 Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Desa Cengkong

Berita Terbaru

Daerah

Bengkel Charisma Bitung Antar Daihatsu Pick Up Jadi Juara

Selasa, 14 Jul 2026 - 02:22 WIB