BITUNG — Sulawesi Utara sulut | Mediapresisi.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Selasa, 22 September 2026.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 39 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan, setelah seluruh proses hukum terhadap perkara bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam praktik penegakan hukum, pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir terhadap barang yang berdasarkan amar putusan memang harus dimusnahkan.
Dari total tersebut, terdapat 2 perkara narkotika, dengan barang bukti berupa paket sabu masing-masing seberat bersih 0,16 gram dan 3,57 gram, beserta barang bukti lainnya. Selain itu, terdapat 7 perkara kesehatan, berupa 315 butir obat keras jenis Pil Putih Y (Yarindo) dan 2.522 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang turut dimusnahkan sesuai ketentuan dan amar putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, barang bukti dari 6 perkara penganiayaan berupa benda tajam dan barang bukti lainnya. Kemudian terdapat 18 perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam, dengan total 38 benda tajam beserta barang bukti lainnya. Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari 2 perkara perlindungan anak dan 2 perkara pencurian, masing-masing sesuai dengan barang bukti yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Sementara itu, dari perkara lainnya terdapat 1 perkara konservasi sumber daya alam dengan barang bukti lainnya serta 5 kendang angkut, dan 1 perkara pembunuhan dengan barang bukti berupa 1 benda tajam serta barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti tersebut ditindaklanjuti berdasarkan status hukumnya dan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Secara hukum, pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum. KUHAP baru tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Selain KUHAP baru, kerangka hukum pidana nasional saat ini juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP Nasional tersebut menjadi dasar hukum pidana nasional dan menggantikan ketentuan KUHP sebelumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan dan pencabutan yang terdapat dalam undang-undang tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut juga mencerminkan prinsip akuntabilitas, transparansi, tertib administrasi, serta kepastian hukum agar barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan. Praktik serupa juga dilaksanakan Kejaksaan di berbagai daerah sebagai bagian dari penyelesaian akhir eksekusi barang bukti perkara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Bitung yang diwakili Asisten I, Forsman F. T. Dandel, S.Sos., M.AP.; Kepala Kepolisian Resor Bitung yang diwakili Wakapolres Kompol Bartholomeus Junov Dambe, S.H.; Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cita Savitri, S.H., M.H.; Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bitung Heddry Yadi, A.Md.IP., S.H.; Komandan Distrik Militer 1310 Bitung yang diwakili PJs Danramil 1310-02 Pelda Eben Haezer Buka; serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bitung Widarsono, S.H., M.H. Kehadiran unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait memperlihatkan bahwa proses eksekusi barang bukti dilakukan dalam kerangka penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Tegasnya,” kepala kejaksaan negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H.
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kejaksaan negeri Bitung
































