BITUNG, SULAWESI UTARA — Mediapresisi.id — Ketua RATU PRABU/SENTER 08 Sulawesi Utara, Adrianto, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan pembuangan limbah PT Celebes Minapratama yang diduga dialirkan ke laut tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya. Ia mendesak pemerintah dan instansi penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut. Kamis, 17 September 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah warga berinisial AM dan JM menemukan aliran yang diduga merupakan limbah ketika sedang memancing di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, tepatnya di sekitar belakang kawasan PT Celebes Minapratama. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Adrianto untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
Adrianto menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan, pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak kualitas lingkungan laut dan merugikan masyarakat sekitar. Ia meminta seluruh pihak tidak menganggap laporan warga sebagai persoalan sepele.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengutuk keras jika benar limbah perusahaan dibuang langsung ke laut tanpa melalui proses pengolahan. Jangan sampai lingkungan dan masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” tegas Adrianto.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung. Adrianto mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang menghasilkan limbah dilakukan di lapangan. Ia meminta petugas tidak sekadar menunggu laporan masyarakat, melainkan segera memeriksa saluran pembuangan, kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta mengambil sampel untuk diuji di laboratorium.
“Ada apa dengan DLH? Apakah pengawasan sudah benar-benar dilakukan di lapangan? Jangan hanya menunggu laporan masyarakat. DLH harus turun langsung, memeriksa saluran pembuangan, kondisi IPAL, dan mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium,” ujarnya.
Adrianto juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi keterlambatan penanganan persoalan lingkungan yang sebelumnya muncul di Kota Bitung, termasuk polemik terkait limbah PT Futai. Ia meminta setiap laporan dugaan pencemaran segera diverifikasi secara terbuka, sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai kondisi lingkungan di wilayah mereka.
“Jangan sampai pemerintah terlambat mengambil tindakan. Kita harus belajar dari persoalan PT Futai. Kalau ada dugaan pencemaran, segera ambil sampel dan lakukan pemeriksaan secara transparan. Jangan menunggu sampai dampaknya semakin luas,” kata Adrianto.
Lebih lanjut, Adrianto mendesak DLH Kota Bitung memberikan penjelasan kepada publik mengenai hasil pengawasan terhadap PT Celebes Minapratama. Penjelasan tersebut, menurutnya, harus mencakup kondisi IPAL, kualitas air limbah sebelum dialirkan ke lingkungan, serta titik dan mekanisme saluran pembuangan. “Kalau memang perusahaan sudah menjalankan pengelolaan limbah sesuai aturan, silakan buktikan kepada masyarakat melalui hasil pemeriksaan dan uji laboratorium. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Adrianto menambahkan bahwa pihaknya mendukung keberadaan industri dan investasi di Kota Bitung sepanjang kegiatan usaha tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak merugikan masyarakat. Ia juga mengharapkan perhatian dari TNI-Polri, termasuk Polairud Polda Sulut, untuk mendukung pengawasan dan penanganan apabila dugaan pencemaran tersebut terbukti. “Industri boleh berjalan, ekonomi harus tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan. Pemerintah harus hadir, bukan hanya ketika persoalan sudah membesar,” pungkas Adrianto.
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
































