Gerak Cepat URC Resmob Polres Bitung Ungkap Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur, Empat Pelaku Berhasil Diamankan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Humas Polres Bitung – sulut | Mediapresisi.id — Komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap anak, kembali dibuktikan melalui gerak cepat Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Bitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Korban diketahui berinisial H (13), seorang anak di bawah umur yang merupakan warga Kelurahan Bitung Tengah, mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 9 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang dipimpin oleh Katim AIPTU Arnold Moningka segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkat kerja cepat dan profesional, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban, sehingga mereka mendatangi lokasi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, telinga kanan, tangan, serta mengalami rasa sakit pada bagian wajah dan tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Menurutnya, seluruh terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aspek hukum, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya pasal-pasal mengenai tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam. Selain itu, apabila korbannya adalah anak, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana terhadap pelaku dapat berupa pidana penjara dengan pemberatan sesuai akibat yang ditimbulkan, dan dalam kondisi tertentu dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau lebih apabila terbukti memenuhi unsur pemberatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bitung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Kepolisian mengajak masyarakat untuk menjauhi pergaulan negatif, tidak membawa senjata tajam, serta menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang damai dan sesuai hukum. Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Tegasnya,” Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah,

Baca Juga :  ‎Di Tengah Puing Kebakaran Pateten Satu, Kapolres Bitung Tegaskan Polri Hadir untuk Rakyat

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Dugaan Perselingkuhan Berakhir Damai, Marselino, Meyni, dan Jek Sepakat Berdamai di Polsek Aertembaga ‎ ‎
Lesehan Mama Dias Cengkong,  Surga Kuliner Merakyat Dengan Citarasa Nikmat, Harga Bersahabat
Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan, Pangkalan LPG 3 Kg Milik Siti Umaya di Desa Pacing Jadi Sorotan
Sambut Hujan Pertama, Katar Desa Darawolong Gelar Tradisi Babarit, Panjatkan Doa untuk Keberkahan Petani
Disambut Antusias Warga, Wiwi Kurnia Nomor Urut 01 Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Desa Cengkong
KUNJUNGI DISDUKCAPIL KOTA BITUNG, ANGGOTA DPD RI DR. MAYA RUMANTIR DISAMBUT HANGAT KEPALA DINAS DAN JAJARAN
Dukungan Mengalir untuk Rusta Miharja, Tokoh Masyarakat Sebut Pencalonan RT Aja Murni Aspirasi Warga
Patroli Dini Hari, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho Sisir Wilayah dan Sidak Lima Polsek Jajaran
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

‎Dugaan Perselingkuhan Berakhir Damai, Marselino, Meyni, dan Jek Sepakat Berdamai di Polsek Aertembaga ‎ ‎

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Lesehan Mama Dias Cengkong,  Surga Kuliner Merakyat Dengan Citarasa Nikmat, Harga Bersahabat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan, Pangkalan LPG 3 Kg Milik Siti Umaya di Desa Pacing Jadi Sorotan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Sambut Hujan Pertama, Katar Desa Darawolong Gelar Tradisi Babarit, Panjatkan Doa untuk Keberkahan Petani

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Disambut Antusias Warga, Wiwi Kurnia Nomor Urut 01 Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Desa Cengkong

Berita Terbaru

Daerah

Bengkel Charisma Bitung Antar Daihatsu Pick Up Jadi Juara

Selasa, 14 Jul 2026 - 02:22 WIB