Humas Polres Bitung – sulut | Mediapresisi.id — Komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap anak, kembali dibuktikan melalui gerak cepat Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Bitung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, di samping RSUD Pratama Bitung, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Korban diketahui berinisial H (13), seorang anak di bawah umur yang merupakan warga Kelurahan Bitung Tengah, mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 9 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang dipimpin oleh Katim AIPTU Arnold Moningka segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkat kerja cepat dan profesional, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati salah satu pelaku terhadap korban, sehingga mereka mendatangi lokasi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, telinga kanan, tangan, serta mengalami rasa sakit pada bagian wajah dan tubuh. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Menurutnya, seluruh terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aspek hukum, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya pasal-pasal mengenai tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam. Selain itu, apabila korbannya adalah anak, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana terhadap pelaku dapat berupa pidana penjara dengan pemberatan sesuai akibat yang ditimbulkan, dan dalam kondisi tertentu dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau lebih apabila terbukti memenuhi unsur pemberatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bitung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Kepolisian mengajak masyarakat untuk menjauhi pergaulan negatif, tidak membawa senjata tajam, serta menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang damai dan sesuai hukum. Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Tegasnya,” Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah,
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai
























