KARAWANG/mediapresisi.id — Kebakaran yang menghanguskan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026), sekitar pukul 22.54 WIB, menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bukan sekadar bangunan yang dilalap api, tetapi juga gudang arsip atau dokumen pertanahan yang menyimpan bukti penting kepemilikan tanah rakyat.
Di tengah bara api yang telah padam, kecurigaan publik justru belum mereda. Terlebih, muncul kabar mengenai kedatangan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi pada Kamis (15/10/2026), sehari setelah kebakaran terjadi.
Meski informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut belum terkonfirmasi secara resmi, kabar ini menambah panjang daftar pertanyaan yang menuntut jawaban. Sejumlah pengamat kebijakan publik turut menyoroti kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, mengaku memperoleh informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut. Ia pun mempertanyakan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” tutur Askun, Selasa (20/10/2026).
Namun demikian, dugaan mengenai rencana penggeledahan maupun kemungkinan sabotase tersebut masih memerlukan pembuktian. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan adanya keterkaitan antara kedatangan penyidik KPK dan kebakaran kantor ATR/BPN Karawang.
Bagi Askun, rangkaian peristiwa ini tidak boleh berhenti sebagai kabar yang berlalu begitu saja. Terlebih, kebakaran tersebut terjadi ketika sejumlah persoalan pertanahan di Karawang masih menyisakan keresahan masyarakat.
Kasus 280 Hektare Kawasan Hutan di KIIC Ikut Disorot
Di balik kebakaran yang menyita perhatian publik, Askun turut mengangkat persoalan dugaan alih fungsi sekitar 280 hektare lahan kawasan hutan di Telukjambe menjadi kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).
Persoalan ini, menurutnya, tidak bisa dipisahkan dari nasib para petani penggarap yang disebut telah kehilangan haknya sejak 2017. Ia menduga terdapat persoalan serius terkait penguasaan lahan yang harus diusut secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan mafia tanah.
Sebelumnya, Pemuda Tani bersama sejumlah pihak telah menyuarakan persoalan tersebut. Askun menyebut pihak ATR/BPN Karawang pernah berjanji tidak akan memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya akan berakhir pada 2028, apabila sertifikat tersebut berkaitan dengan lahan yang dipersoalkan.
Kini, ia mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut akan diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Karena kan sudah ada keterangan dari MenHut, Perhutani dan ATR/BPN Karawang yang mengakui bahwa itu telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri. Pertanyaannya, berani gak mereka membongkar untuk mengembalikannya ke kawasan hutan?” timpal Askun.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar tidak tinggal diam. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan ketegasan dan koordinasi aparat berwenang untuk memastikan status hukum lahan, keabsahan dokumen, serta langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani gak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan,” tantangnya.
Bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah, persoalan ini bukan semata-mata soal batas wilayah atau dokumen administratif. Di dalamnya ada hak, mata pencaharian, dan harapan yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian.
Hampir Sepekan Berlalu, Askun Desak Hasil Forensik Dibuka
Hampir sepekan setelah kebakaran terjadi, Askun menyoroti belum adanya keterangan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai hasil penyelidikan kepolisian.
Ia meminta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan, agar masyarakat tidak terus dibayangi spekulasi.
“Penyelidikannya kan bukan sama Polresta Karawang atau Polda Jawa Barat, tapi langsung oleh Mabes Polri. Makanya kita minta hasil penyelidikannya dibuka dan disampaikan secara transparan,” pintanya.
Menurut Askun, keterbukaan menjadi sangat penting karena kebakaran tersebut menyangkut dokumen pertanahan yang memiliki nilai hukum dan berpotensi berkaitan dengan hak masyarakat.
Jika memang kebakaran terjadi akibat korsleting listrik atau faktor lain yang tidak disengaja, hasil penyelidikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan akan membantu menjawab keraguan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, masyarakat berhak mengetahui bahwa dugaan tersebut ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
Askun menegaskan, berbagai dugaan persoalan mafia tanah di Karawang tidak boleh dibiarkan terus membebani masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi dan perusahaan besar.
“Jadi saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel dan transparan. Karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase-nya sangat kuat. Karena ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kasus-kasus mafia tanah yang selama ini terjadi,” pungkasnya.
Rieke Diah Pitaloka Ikut Pertanyakan Musibah Kebakaran
Sorotan terhadap kebakaran kantor ATR/BPN Karawang sebelumnya juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP). Ia mengaku terkejut atas peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (14/10/2026), terlebih karena kebakaran tersebut menghanguskan gudang arsip atau dokumen pertanahan.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Jumat (16/10/2026), Rieke mempertanyakan penyebab kebakaran yang terjadi ketika konflik pertanahan di Karawang tengah menjadi perhatian.
“Ini murni karena musibah konsleting (listrik) atau ada sesuatu dibalik puing-puing itu,” tutur Rieke.
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Rieke menyoroti konflik pertanahan yang melibatkan warga Poponcol, yang sebelumnya menggelar demonstrasi di kantor ATR/BPN Karawang untuk menuntut penerbitan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum kunjung diterbitkan.
Di tengah tuntutan warga yang masih mencari kepastian, kebakaran gudang arsip justru memunculkan kekhawatiran baru mengenai nasib dokumen yang dapat menjadi bukti penting dalam persoalan pertanahan.
“Pas sengketanya lagi memuncak, gudang arsip tempat penyimpanan kertas-kertas bukti tanahnya malah kebakar. Wajar dong kalau publik curiga,” katanya.
Rieke juga mengingatkan risiko yang dapat muncul apabila dokumen fisik atau warkah tanah hilang. Menurutnya, hilangnya dokumen berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengklaim tanah secara sepihak melalui praktik yang diduga ilegal.
“Gak usah kebakaran saja kejadiannya banyak kayak gitu, bener gak?” kata Rieke.
Meski demikian, dampak hukum terhadap setiap bidang tanah tidak dapat disimpulkan hanya dari hilangnya dokumen fisik. Status kepemilikan dan riwayat pertanahan tetap harus ditelusuri melalui bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Jawaban, Hak Rakyat Jangan Sampai Terabaikan
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada hasil penyelidikan atas kebakaran kantor ATR/BPN Karawang. Penyebab kebakaran, kondisi dokumen yang tersisa, serta kemungkinan adanya unsur pidana menjadi sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berdasarkan fakta dan bukti.
Di tengah berbagai sengketa tanah yang belum tuntas, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya penyebab terbakarnya sebuah gedung. Ada pula kepastian hukum, kepercayaan publik, dan hak masyarakat yang harus tetap terlindungi.
Publik tentu tidak membutuhkan spekulasi yang semakin liar. Publik membutuhkan fakta, hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Api mungkin telah padam, tetapi pertanyaan masyarakat belum terjawab. Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum: mampukah penyelidikan ini mengungkap penyebab sebenarnya dan memastikan hak-hak rakyat tetap terlindungi?
(Aj)*
































