BITUNG — Sulawesi Utara | Mediapresisi.id — sumber : dari Humas polres Bitung” Polres Bitung terus memperkuat upaya pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi di lingkungan pendidikan melalui edukasi kepada tenaga pendidik. Langkah preventif ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang anak tanpa rasa takut dan diskriminasi.
Kegiatan sosialisasi pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi bagi para guru Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bitung tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026), pukul 09.00 hingga 11.30 WITA, bertempat di Gedung Kesenian Kota Bitung. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan anak sejak dini.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Binmas IPTU Jeny Makawimbawang, menyampaikan materi mengenai dasar hukum larangan perundungan, kekerasan, dan intoleransi di sekolah. Materi juga mencakup faktor pemicu, langkah pencegahan, pemahaman konsekuensi hukum, serta sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
IPTU Jeny Makawimbawang menekankan bahwa guru memiliki peran strategis dalam mendeteksi dan mencegah tindakan perundungan sejak dini. Para tenaga pendidik diharapkan mampu mengenali perubahan perilaku peserta didik, mengidentifikasi potensi kekerasan, serta mengambil langkah penanganan yang tepat sebelum permasalahan berkembang dan berdampak lebih luas terhadap kondisi psikologis maupun proses belajar anak.
Kapolres Bitung melalui Kasat Binmas juga mengingatkan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak untuk belajar, mengembangkan potensi, dan membangun karakter positif. Pencegahan perundungan bukan semata-mata tanggung jawab pihak sekolah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif guru, orang tua, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang saling menghormati dan menghargai perbedaan.
Selain mengedepankan pemahaman hukum, para guru didorong menerapkan pendekatan yang humanis, edukatif, dan responsif ketika menghadapi persoalan antarpeserta didik. Setiap laporan perundungan maupun kekerasan perlu ditindaklanjuti secara tepat dengan mengutamakan perlindungan anak, menjaga kondisi psikologis korban, menghindari tindakan yang mempermalukan pihak yang terdampak, serta menjalankan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, penguatan karakter dan pembiasaan perilaku positif juga menjadi perhatian penting. Guru diharapkan dapat menanamkan nilai disiplin, empati, toleransi, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama melalui pembelajaran serta keteladanan sehari-hari. Pemahaman mengenai layanan kepolisian, termasuk Call Center 110, turut menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat mengetahui saluran resmi untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian secara cepat dan responsif.
Para peserta mengikuti kegiatan dengan tertib dan menyimak materi yang disampaikan. Polres Bitung berharap pengetahuan tersebut dapat diterapkan di sekolah masing-masing serta diteruskan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran dan pendampingan yang berkelanjutan. Sinergi antara kepolisian, tenaga pendidik, keluarga, dan masyarakat dinilai penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan berkesinambungan.
Melalui kegiatan ini, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pencegahan, edukasi, dan kemitraan dengan masyarakat demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang ramah anak, bebas dari perundungan, kekerasan, dan intoleransi. Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga berperan membangun kesadaran dan melindungi generasi penerus bangsa. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai
































