BITUNG — Sulut | MediaPresisi.id — Jumat, 21 Agustus 2026. Dugaan persoalan pelayanan dan pengelolaan hak konsumen kembali menjadi sorotan di Kota Bitung. Kali ini, Y-LBH PSRI Bitung mengambil sikap tegas terkait persoalan yang dialami kliennya, Alexius Manolang, menyangkut dugaan penyampaian somasi oleh pihak Adira Finance Bitung melalui Kantor Hukum JDR and Partners pada 10 Agustus 2026. Y-LBH PSRI menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang apabila benar terdapat kerugian konsumen maupun dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana yang disebut telah diserahkan untuk keperluan pembayaran pajak.
Ketua Y-LBH PSRI Bitung, Kehidupan Laia, menegaskan pihaknya tidak ingin penanganan persoalan hukum berlangsung dengan prinsip “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Karena itu, Y-LBH PSRI meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. memberikan perhatian terhadap informasi maupun laporan yang disampaikan serta memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti. Menurutnya, hukum harus bekerja tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
Persoalan tersebut bermula ketika Alexius Manolang disebut menerima surat somasi dari pihak Adira Finance melalui Kantor Hukum JDR and Partners pada 10 Agustus 2026. Namun, berdasarkan keterangan Y-LBH PSRI, surat tersebut disebut tidak diserahkan secara langsung kepada orang yang dituju, melainkan dititipkan kepada seorang warga yang disebut sebagai tetangga klien. Cara penyampaian surat tersebut kemudian dipersoalkan, termasuk mengenai prosedur penyerahan, identitas penerima, bukti penerimaan serta konsekuensi hukumnya. Y-LBH PSRI juga mempersoalkan somasi yang disebut diberikan tanpa sampul sehingga isi surat diketahui oleh tetangga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan semakin menguat setelah Y-LBH PSRI melakukan konfirmasi kepada pihak Samsat pada 14 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Y-LBH PSRI, pembayaran pajak yang dipersoalkan disebut belum tercatat atau belum terselesaikan. Di sisi lain, klien disebut sebelumnya telah menyerahkan uang sekitar Rp7 juta untuk keperluan pembayaran pajak kepada pihak terkait di Adira Finance Bitung. Persoalan tersebut kini menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab dengan dokumen dan bukti, mulai dari kuitansi, bukti transfer, rekening, pembukuan hingga dokumen perpajakan, sehingga aliran dana dapat diketahui secara terang.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa uang milik konsumen telah diterima untuk tujuan tertentu tetapi kemudian secara melawan hukum dikuasai atau digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka aparat penegak hukum dapat menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti. Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penggelapan, sedangkan Pasal 492 mengatur penipuan apabila terdapat maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan seseorang menyerahkan barang atau uang. Kedua pasal tersebut tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah, melainkan penerapannya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan dan pembuktian.
Dari sisi perlindungan konsumen, persoalan tersebut juga patut diuji berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur serta memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Pelaku usaha juga mempunyai kewajiban menjalankan kegiatan usahanya dengan itikad baik dan memberikan ganti rugi apabila memenuhi unsur kerugian konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara kewajiban yang seharusnya dipenuhi dengan fakta pembayaran dan pelayanan yang diterima konsumen, persoalan tersebut layak diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Y-LBH PSRI juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi sebanyak tiga kali. Namun, menurut keterangan mereka, belum diperoleh penjelasan langsung dari pimpinan Adira Finance Bitung. Bahkan disebutkan pihak security menyampaikan pimpinan masih cuti dan belum bersedia bertemu. Kondisi tersebut kemudian membuat Y-LBH PSRI mempertanyakan keterbukaan dalam penyelesaian persoalan kliennya. Sebagai kuasa hukum, pihak Y-LBH PSRI menyatakan sangat keberatan apabila penyampaian somasi dilakukan tanpa memperhatikan kepatutan dan kerahasiaan surat, terlebih jika isi surat sampai diketahui pihak lain yang tidak berkepentingan.
Dari sisi hukum acara, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada saling klaim antara konsumen dan perusahaan. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Undang-undang tersebut memperkuat sejumlah aspek dalam proses peradilan pidana, termasuk hak korban, saksi, tersangka dan terdakwa, kewenangan penyelidik serta penyidik, mekanisme praperadilan, restitusi, kompensasi dan ganti rugi. Apabila laporan resmi dibuat dan terdapat dasar yang cukup, aparat dapat melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen, saksi, bukti pembayaran maupun aliran dana sesuai ketentuan hukum.
Kini Y-LBH PSRI Bitung mendesak agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. diminta memastikan setiap laporan maupun informasi yang memiliki dasar hukum ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan objektif. Y-LBH PSRI menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut demi kepentingan Alexius Manolang. Prinsipnya, seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum: apabila terbukti, pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkannya; apabila tidak terbukti, seluruh pihak juga wajib menghormati hasil pemeriksaan. Hukum harus berdiri tegak, konsumen harus mendapatkan perlindungan, dan tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum. Tegasnya,” Ketua LBH
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
































