Dugaan Ancaman dan Intimidasi Wartawan di Bitung, Aparat Diminta Tegakkan UU Pers dan KUHP Nasional

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung, Sulawesi Utara —  MediaPresisi.id — Rabu, malam 12 Agustus 2026. Jam : 23:00 wita lokasi (TKBM) Kel, Bitung Tengah Kec, Maesa kota Bitung” Dugaan intimidasi dan ancaman terhadap seorang wartawan MediaPresisi.id menjadi perhatian serius. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah wartawan melakukan tugas jurnalistik berupa pemantauan dan konfirmasi terhadap dugaan aktivitas pengangkutan BBM jenis solar di wilayah perairan Kota Bitung yang dikaitkan dengan seorang pengusaha bernama Yori Harun.

‎Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, Yori Harun bersama istrinya, Jovita Makahinda, serta anggota keluarganya diduga melakukan tindakan yang dianggap sebagai tekanan terhadap wartawan. Wartawan tersebut mengaku mendapatkan perkataan bernada ancaman, termasuk dugaan ancaman akan melakukan kekerasan fisik. Pernyataan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum dengan memeriksa saksi, rekaman video, maupun alat bukti lainnya.

‎Wartawan juga mengaku mendapat ucapan yang merendahkan profesinya ketika sedang menjalankan kegiatan jurnalistik. Bahkan, menurut keterangannya, terjadi perekaman video saat perdebatan berlangsung. Pihak MediaPresisi.id menilai seluruh bukti digital yang berkaitan dengan kejadian tersebut penting diamankan agar aparat dapat mengetahui secara utuh kronologi dan siapa saja yang terlibat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dari sisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan merupakan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, sedangkan kegiatan jurnalistik mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. UU Pers juga menjadi dasar penting bagi kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

‎Pasal 4 Undang-Undang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan pada prinsipnya pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

‎Selain UU Pers, dugaan ancaman kekerasan juga dapat dinilai berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 448, yang mengatur perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II. Penerapan pasal tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan unsur pidana yang terbukti.

‎Sementara itu, Pasal 449 KUHP Nasional mengatur mengenai ancaman tertentu, termasuk ancaman kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori IV. Apabila terdapat dugaan ancaman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti.

‎Pimpinan MediaPresisi.id meminta Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Bitung untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan apabila telah dibuat oleh wartawan yang bersangkutan. Penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, termasuk memeriksa rekaman video, keterangan saksi, komunikasi elektronik, serta bukti lain yang berkaitan dengan dugaan ancaman tersebut.

‎Terkait dugaan aktivitas BBM solar yang menjadi latar belakang peliputan, MediaPresisi.id meminta Polairud Polda Sulawesi Utara bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas kapal dan perahu yang disebut dalam laporan. Jika dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum mengenai BBM bersubsidi atau kegiatan perniagaan/penyalurannya, proses hukum hendaknya dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif.

‎MediaPresisi.id menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan suatu pelanggaran bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Yori Harun, Jovita Makahinda, dan pihak lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Namun demikian, apabila benar terjadi ancaman atau kekerasan terhadap wartawan karena menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum. Dengan demikian, kebebasan pers tetap terlindungi dan setiap dugaan tindak pidana juga dapat diuji melalui mekanisme hukum yang adil. Pungkasnya,” pimpinan MediaPresisi.id

Baca Juga :  Respons Cepat Polri Tangani Kebakaran Rumah Warga di Bitung, Wujud Nyata Pelayanan Presisi kepada Masyarakat

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Dugaan Perselingkuhan Berakhir Damai, Marselino, Meyni, dan Jek Sepakat Berdamai di Polsek Aertembaga ‎ ‎
Lesehan Mama Dias Cengkong,  Surga Kuliner Merakyat Dengan Citarasa Nikmat, Harga Bersahabat
Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan, Pangkalan LPG 3 Kg Milik Siti Umaya di Desa Pacing Jadi Sorotan
Sambut Hujan Pertama, Katar Desa Darawolong Gelar Tradisi Babarit, Panjatkan Doa untuk Keberkahan Petani
Disambut Antusias Warga, Wiwi Kurnia Nomor Urut 01 Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Desa Cengkong
KUNJUNGI DISDUKCAPIL KOTA BITUNG, ANGGOTA DPD RI DR. MAYA RUMANTIR DISAMBUT HANGAT KEPALA DINAS DAN JAJARAN
Dukungan Mengalir untuk Rusta Miharja, Tokoh Masyarakat Sebut Pencalonan RT Aja Murni Aspirasi Warga
Patroli Dini Hari, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho Sisir Wilayah dan Sidak Lima Polsek Jajaran
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

‎Dugaan Perselingkuhan Berakhir Damai, Marselino, Meyni, dan Jek Sepakat Berdamai di Polsek Aertembaga ‎ ‎

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Lesehan Mama Dias Cengkong,  Surga Kuliner Merakyat Dengan Citarasa Nikmat, Harga Bersahabat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan, Pangkalan LPG 3 Kg Milik Siti Umaya di Desa Pacing Jadi Sorotan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Sambut Hujan Pertama, Katar Desa Darawolong Gelar Tradisi Babarit, Panjatkan Doa untuk Keberkahan Petani

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Disambut Antusias Warga, Wiwi Kurnia Nomor Urut 01 Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Desa Cengkong

Berita Terbaru

Daerah

Bengkel Charisma Bitung Antar Daihatsu Pick Up Jadi Juara

Selasa, 14 Jul 2026 - 02:22 WIB