BITUNG – sulut | MediaPresisi.id — Rencana Pemerintah Kota Bitung melakukan penyertaan modal sebesar Rp60 miliar kepada Perumda Air Minum Duasudara memasuki tahapan penting. Setelah melalui pembahasan lebih dari satu tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2021 tersebut mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD Kota Bitung. Jumat, 11 September 2026.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun Ketiga Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026). Rapat yang berlangsung di Gedung Kerucut DPRD Kota Bitung tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bitung Ronald Gunawan Kansil dan dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Lima fraksi DPRD Kota Bitung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasional Demokrat dan Persatuan Indonesia, Fraksi Partai Golkar, serta Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicara masing-masing menyampaikan pendapat akhir. Seluruh fraksi menyatakan sepakat terhadap rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Duasudara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski memberikan persetujuan, para legislator menegaskan bahwa tambahan modal tersebut harus diikuti peningkatan kinerja perusahaan. Sejumlah catatan diberikan, terutama menyangkut profesionalisme pengelolaan, tata kelola perusahaan serta optimalisasi pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Bitung.
Ketua DPRD Kota Bitung Vivy Ganap mengatakan, persetujuan seluruh fraksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas dan mengawal Ranperda Penyertaan Modal hingga memasuki tahap akhir.
Menurut Vivy, proses pembahasan belum berakhir pada rapat paripurna tersebut. Hasil pembahasan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapatkan fasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah proses tersebut selesai, DPRD Bitung akan kembali menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Vivy menegaskan, angka Rp60 miliar tidak berarti seluruh dana akan langsung diberikan kepada Perumda Air Minum Duasudara. Penyertaan modal akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Selain dalam bentuk anggaran, penyertaan modal juga dapat dilakukan melalui aset milik pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan seluruh fraksi sekaligus menjadi penegasan bahwa penyertaan modal harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tambahan modal diharapkan tidak hanya memperkuat kemampuan finansial Perumda Air Minum Duasudara, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola, peningkatan kinerja serta kualitas dan pemerataan pelayanan air bersih.
Dengan demikian, rencana penyertaan modal Rp60 miliar tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik di Kota Bitung. Setelah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Bitung selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembicaraan tingkat II hingga akhirnya Ranperda dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
































