Bitung, Sulawesi Utara | MediaPresisi.id — Humas polres Bitung” Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Polsek Maesa Polres Bitung kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian handphone yang sempat meresahkan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara. Minggu, 28 Juni 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Tim Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Katim Resmob Maesa AIPTU JANNY TUMBUAN bersama anggota Resmob Polsek Maesa Aipda Y. Djunaidi Djudju berhasil melakukan penyelidikan hingga mengamankan sejumlah terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan handphone.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku yakni lelaki Sawal Agogo alias Sadam Damar, lelaki Muhamad Alfito Mile alias Vito, lelaki Juanli Mamente, serta seorang terduga penadah handphone berinisial Fery Suleman alias Brader. Para terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda, yaitu Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung serta Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut tercatat berdasarkan Laporan Polisi LPD Nomor: LPD/70/VI/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA. Para terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya Pasal 477 tentang pencurian.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, saat korban Yafet Meyer Lalengsang hendak melaksanakan piket menjaga kapal yang sedang dalam proses perbaikan di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam putih nomor polisi DB 3740 VM.
Saat perjalanan, korban berhenti di Jalan Raya Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung karena merasa mengantuk. Ketika korban terbangun sekitar pukul 02.30 WITA, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi. Selain kendaraan, kunci motor dan handphone yang dibawa korban juga tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maesa untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob Polsek Maesa bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap keberadaan para terduga pelaku. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam abu-abu yang diduga digunakan pelaku, serta satu unit handphone Redmi warna biru.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 tentang pencurian. Ancaman pidana terhadap tindak pidana pencurian tersebut dapat berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan dapat dikenakan hukuman lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Deiby Darus, S.Sos. menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat. Keberhasilan Tim Resmob Polsek Maesa mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bitung. Ungkap,” Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Deiby Darus, S.Sos.
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
































