KARAWANG /mediapresisi.id –
Keberadaan pangkalan gas LPG 3 kilogram yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kelancaran distribusi gas bersubsidi bagi masyarakat, kini justru menjadi perhatian publik.
Sebuah pangkalan LPG 3 kg yang berlokasi di Kampung Krajan, RT 001/RW 004, Desa Pacing, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, diduga belum memenuhi sejumlah aspek kelayakan tempat penyimpanan dan keselamatan.
Berdasarkan pantauan tim media mediapresisi.id pada Kamis (29/10/2026), ditemukan sejumlah kondisi yang patut menjadi perhatian serius. Pangkalan LPG 3 kg atas nama Siti Umaya tersebut terlihat memiliki kondisi lingkungan yang jauh dari gambaran tempat penyimpanan tabung gas yang bersih, tertata, dan memperhatikan aspek keselamatan.
Area penyimpanan tampak kotor. Bahkan, genangan air terlihat berada di dalam lokasi penyimpanan tabung LPG.
Tak berhenti di situ, tim media juga tidak menemukan sejumlah perlengkapan yang dinilai penting untuk menunjang operasional dan keselamatan, di antaranya timbangan manual maupun digital untuk memastikan kesesuaian berat tabung serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.
Tim media mencoba mengkonfirmasi Siti Umaya, namun No kontak yang tertera di papan informasi pangkalan tidak bisa di hubungi. Karena bukan no WhatsApp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini tentu bukan persoalan sepele. LPG merupakan bahan bakar yang memiliki risiko apabila penyimpanan dan penanganannya tidak dilakukan secara benar. Karena itu, kondisi tempat penyimpanan, kelengkapan fasilitas keselamatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan operasional menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Untuk mendapatkan kejelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, tim mediapresisi.id berupaya melakukan konfirmasi kepada Dwi, yang disebut sebagai checker Pertamina, melalui pesan media.
Dalam keterangannya, Dwi memberikan respons singkat:
“Oh ia kang kemarin sudah di sampaikan ke pengurus nya bu kokom”.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa persoalan terkait pangkalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak pengurus, yakni Bu Kokom.
Namun demikian, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan apa saja yang telah disampaikan, tindak lanjut yang sudah dilakukan, serta apakah telah ada pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi pangkalan tersebut.
Di balik setiap tabung gas LPG 3 kilogram, terdapat kepentingan masyarakat kecil yang menggantungkan kebutuhan sehari-harinya pada energi bersubsidi tersebut.
Masyarakat bukan hanya membutuhkan gas dengan harga sesuai ketentuan, tetapi juga berhak mendapatkan jaminan bahwa proses penyimpanan dan pendistribusiannya dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi bagian dari solusi kebutuhan masyarakat justru menyisakan tanda tanya terkait keselamatan.
Pengawasan dari pihak terkait, termasuk Pertamina dan instansi berwenang, diharapkan tidak berhenti pada penyampaian teguran semata. Pemeriksaan langsung, evaluasi, serta tindak lanjut yang terukur perlu dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh pihak pangkalan.
Tim mediapresisi.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik pangkalan, pengurus, maupun pihak terkait lainnya demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Sebab, keselamatan masyarakat bukan sekadar formalitas. Dan gas bersubsidi bukan sekadar barang dagangan, melainkan hak masyarakat yang harus disalurkan dengan aman, tepat, dan bertanggung jawab.
(Aj)*
































