KARAWANG, mediapresisi.id —
Alih-alih menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, kebijakan pembatasan akses kendaraan melalui barrier gate di pintu masuk Mapolresta Karawang justru menuai kritik tajam. Kebijakan yang semestinya mendukung ketertiban itu kini dipersoalkan karena dinilai menyulitkan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap penerapan palang pembatas tersebut. Pria yang akrab disapa Askun itu menilai, akses menuju kantor kepolisian seharusnya dibuat semakin mudah, bukan justru menambah kerumitan bagi warga.
Dengan nada satir, Askun menyebut pengalaman yang ditemuinya selama ini menunjukkan bahwa akses pelayanan di Mapolresta Karawang terasa jauh lebih rumit dibandingkan kantor kepolisian lainnya.
“Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja,” tutur Askun, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Askun, persoalan ini bukan sekadar keberadaan palang pembatas kendaraan. Lebih dari itu, ia mempertanyakan arah pelayanan publik di tengah perubahan status kelembagaan dari Polres menjadi Polresta.
Menurutnya, peningkatan status seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan akses, dan kenyamanan masyarakat. Jangan sampai perubahan tersebut hanya terlihat dari sisi kelembagaan, sementara warga justru menghadapi hambatan ketika hendak mengurus kepentingannya.
“Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun,” katanya.
Kritik Askun semakin menguat ketika menyoroti pengaturan parkir kendaraan di lingkungan Mapolresta Karawang. Ia mempertanyakan kebijakan yang, menurut keterangannya, mengkhususkan halaman parkir di dalam area kantor bagi kendaraan anggota kepolisian, sementara masyarakat diarahkan untuk memarkirkan kendaraan di luar dengan biaya tertentu.
“Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi,” tanya Askun.
Pernyataan tersebut menjadi sindiran keras terhadap prinsip pelayanan publik yang semestinya menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Sebab, bagi warga yang datang untuk melapor, meminta perlindungan, atau mengurus persoalan hukum, kemudahan akses merupakan bagian penting dari pelayanan yang humanis.
Tak berhenti pada kritik terhadap akses kendaraan, Askun juga menyoroti keberadaan lokasi parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk memastikan apakah aktivitas parkir tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah itu, menurutnya, diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan parkir dan penerimaan daerah yang mungkin dihasilkan.
“Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan parkir bukan hanya sebagai masalah kenyamanan pengunjung, tetapi juga sebagai pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Namun, besaran penerimaan maupun status setoran PAD dari lokasi parkir tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan kepada instansi terkait.
Pada akhirnya, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang dicabut atau dibatalkan. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak semakin menjauhkan masyarakat dari akses pelayanan kepolisian.
Menurutnya, kantor polisi bukanlah ruang eksklusif bagi aparat, melainkan institusi publik yang keberadaannya ditujukan untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Askun pun mengingatkan slogan Kapolri,
“Polisi Bersama Masyarakat”, yang menurutnya harus tercermin dalam kebijakan nyata, termasuk dalam hal akses masuk dan fasilitas parkir.
“Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi,” tandasnya.
Kritik ini menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak semata-mata diukur dari perubahan status institusi, kelengkapan fasilitas, ataupun penataan lingkungan kantor. Ukuran yang tak kalah penting adalah sejauh mana masyarakat merasa dipermudah, dihargai, dan mendapatkan akses yang layak ketika membutuhkan bantuan negara.
Kini, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pengaturan barrier gate tersebut benar-benar menghadirkan manfaat yang sepadan, atau justru menciptakan hambatan baru bagi warga. Evaluasi dan penjelasan terbuka dari pihak Mapolresta Karawang menjadi penting agar polemik ini tidak berhenti sebagai adu kritik, melainkan berujung pada solusi yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
(Aj)*
































