BITUNG — Sulut | Mediapresisi.id — Penegakan disiplin dan kode etik di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali ditegaskan di Kota Bitung. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap dua personel Polres Bitung, Rabu (14/10/2026), pukul 08.00 WITA, di lapangan upacara Polres Bitung. Langkah ini menjadi penegasan bahwa status sebagai anggota Polri bukanlah kekebalan dari aturan, melainkan amanah yang menuntut disiplin, integritas, dan tanggung jawab penuh.
Pelaksanaan PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Keputusan itu menjadi tindak lanjut proses penanganan pelanggaran melalui mekanisme internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan di lingkungan kepolisian merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan institusi sekaligus memastikan bahwa setiap personel memahami konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.
Dalam amanatnya, AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa PTDH bukan keputusan yang dijatuhkan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan dan pertimbangan sesuai aturan, termasuk mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Setiap anggota wajib memahami bahwa pangkat, jabatan, dan seragam kepolisian membawa tanggung jawab besar. Ketika aturan dilanggar, setiap proses penindakan harus berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri adalah kehormatan yang harus dijaga, bukan sekadar pekerjaan atau kebanggaan mengenakan seragam. Tribrata dan Catur Prasetya harus menjadi pedoman nyata dalam setiap pelaksanaan tugas, bukan hanya diucapkan dalam upacara. Personel dituntut menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional, bukan justru melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
Peristiwa PTDH ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh personel Polres Bitung. Tidak boleh ada sikap meremehkan disiplin, menyalahgunakan kewenangan, atau menganggap pelanggaran sebagai persoalan sepele. Setiap anggota wajib menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan institusi. Kapolres juga mengingatkan jajarannya untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, judi online, pelanggaran disiplin, serta segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik profesi.
Sejalan dengan pembaruan sistem hukum nasional, Indonesia telah memberlakukan KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP mengatur ketentuan hukum pidana materiil, sedangkan KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum acara pidana. Penerapan kedua undang-undang tersebut harus sesuai ruang lingkup dan ketentuannya. Sementara itu, PTDH merupakan proses kedinasan dan kode etik Polri yang harus berlandaskan aturan internal serta prosedur yang berlaku. Tidak setiap pelanggaran disiplin atau etik otomatis merupakan tindak pidana; penentuan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Kapolres juga menuntut para perwira dan atasan langsung agar tidak bersikap pasif dalam mengawasi anggota. Pengawasan melekat harus dijalankan secara nyata melalui pemeriksaan, arahan, teguran, pembinaan, dan evaluasi berkala. Potensi pelanggaran harus dicegah sejak dini, bukan dibiarkan berkembang hingga merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi. Di saat yang sama, personel yang berprestasi, berdedikasi, dan menunjukkan kinerja baik harus mendapatkan penghargaan secara proporsional.
Kepercayaan masyarakat terhadap Polri, menurut penegasan institusi, tidak dapat dibangun hanya melalui slogan atau seremonial. Kepercayaan harus dibuktikan lewat tindakan, pelayanan yang adil, perilaku humanis, profesionalitas, dan ketegasan dalam menegakkan aturan. Karena itu, setiap personel harus siap dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan apabila melakukan pelanggaran. Disiplin internal harus menjadi fondasi agar Polri benar-benar hadir sebagai institusi yang melindungi dan melayani masyarakat.
Upacara PTDH secara in absentia berakhir pada pukul 08.40 WITA dalam keadaan tertib, aman, dan kondusif. Melalui pelaksanaan tersebut, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, menegakkan kode etik, dan menjaga profesionalitas seluruh personel. Pesan yang harus dipahami setiap anggota jelas: seragam Polri adalah amanah, kewenangan adalah tanggung jawab, dan setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan. Kehormatan institusi hanya dapat dijaga apabila disiplin ditegakkan secara konsisten dan kepercayaan masyarakat dijawab dengan pengabdian nyata. Tegasnya,”Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H.,
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas polres Bitung AkP, Abdul Natib Anggai
































