KARAWANG/mediapresisi.id—
Rencana revitalisasi Pasar Telagasari, Kabupaten Karawang, kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Karawang, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut difasilitasi Komisi II DPRD Karawang bersama Ketua Komisi I dan dihadiri DPMD, Disperindagkop UKM, Bagian Hukum Setda Karawang, Camat Telagasari, Kepala Desa Telagasari, serta perwakilan pedagang Pasar Telagasari.
Dalam RDP, pembahasan mencakup status aset pasar, administrasi dan tata kelola, rencana revitalisasi, pembiayaan, hingga lokasi relokasi sementara pedagang.
RDP membahas rencana revitalisasi Pasar Telagasari serta persoalan status aset, administrasi, pengelolaan, pembiayaan, dan keberlangsungan usaha pedagang.
Rapat melibatkan Komisi II DPRD Karawang, Ketua Komisi I, DPMD, Disperindagkop UKM, Bagian Hukum Setda Karawang, Camat Telagasari, Pemerintah Desa Telagasari, serta perwakilan pedagang.
RDP berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026.
digelar di Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan dilakukan karena rencana revitalisasi menyangkut masa depan aset desa sekaligus keberlangsungan usaha para pedagang. Pedagang masih mempertanyakan skema pembiayaan, lokasi relokasi, serta kepastian pengelolaan pasar setelah revitalisasi.
Komisi II DPRD Karawang meminta administrasi pengelolaan pasar ditata dan dilengkapi oleh Pemerintah Desa Telagasari. DPRD juga mendorong agar rencana revitalisasi kembali dimusyawarahkan bersama pedagang sebelum pembangunan dilanjutkan.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi, S.H., menegaskan bahwa Pasar Telagasari merupakan aset desa. Karena itu, pengelolaan dan kelengkapan administrasinya perlu ditata oleh Pemerintah Desa Telagasari.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari, Wahid, menyampaikan sejumlah kekhawatiran pedagang, terutama terkait kemampuan pembiayaan, keberlangsungan usaha, dan kepastian pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pasar ke depan.
Pedagang juga menyoroti rencana lokasi relokasi sementara yang dinilai memiliki kendala akses karena tidak dilalui angkutan umum.
Di sisi lain, Kepala Desa Telagasari Edi Sopyan menjelaskan bahwa revitalisasi belum memasuki tahap pembangunan fisik.
Pemerintah desa masih menyelesaikan administrasi dan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Edi juga menjelaskan bahwa skema kerja sama yang direncanakan adalah Build-Transfer-Operate (BTO), bukan Build-Operate-Transfer (BOT). Menurutnya, pengembangan pasar tersebut salah satunya diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pasca-RDP, Pemerintah Desa Telagasari menyatakan akan melakukan pembenahan administrasi sekaligus membuka kembali ruang musyawarah bersama pedagang.
Dengan demikian, rencana revitalisasi Pasar Telagasari saat ini masih berada pada tahap pembenahan administrasi dan pembahasan bersama. Pemerintah desa memiliki agenda pengembangan aset dan peningkatan PADes, sementara pedagang menginginkan kepastian mengenai pembiayaan, relokasi, keberlangsungan usaha, serta pengelolaan pasar di masa mendatang.
(Red)*
































