BITUNG – sulut | Mediapesisi.id — sumber : dari Humas polres Bitung” Kepolisian Resor (Polres) Bitung bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan aksi tawuran di Kompleks Pasar Tua, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Dalam patroli cipta kondisi yang berlangsung Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan seorang remaja berusia 14 tahun yang kedapatan membawa delapan anak panah wayer dan satu alat pelontarnya.
Patroli tersebut dipimpin Katim Aipda Angky Koagow. Setelah menerima informasi masyarakat mengenai potensi tawuran, personel langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dinilai rawan. Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan yang dapat membahayakan masyarakat maupun para remaja yang terlibat.
Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan seorang remaja yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan anak panah wayer yang disimpan di saku sebelah kiri serta satu pelontar panah wayer di saku sebelah kanan. Remaja berinisial R tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui membawa panah wayer tersebut untuk mengikuti aksi tawuran. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman penyidik. Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mendahului proses hukum sebelum seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak lain dapat dipastikan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sejak dini.
“Setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan potensi tawuran maupun gangguan kamtibmas akan kami respons dengan cepat dan terukur. Prioritas kami adalah mencegah jatuhnya korban serta memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman,” tegas Kasat Reskrim.
Dari sisi penegakan hukum, perkara tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 sebagai KUHP Nasional, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur antara lain kewenangan penyelidik dan penyidik, upaya paksa, hak tersangka, korban dan saksi, serta mekanisme keadilan restoratif.
Namun, karena yang diamankan masih berusia 14 tahun, penanganannya wajib memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur antara lain proses peradilan anak, diversi, perlindungan anak, serta pembinaan dan pembimbingan. Karena itu, penyidik akan mendalami perkara dengan pendekatan yang tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan aspek keamanan masyarakat.
Polres Bitung mengimbau orang tua, sekolah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, khususnya terhadap aktivitas yang berpotensi mengarah pada tawuran. Kepolisian juga mengajak masyarakat segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya kelompok yang membawa benda berbahaya atau merencanakan aksi kekerasan, sehingga dapat dilakukan pencegahan sebelum menimbulkan korban.
Saat ini penyidik Polres Bitung masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh, saksi-saksi serta barang bukti yang diamankan. Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat patroli preventif, merespons cepat setiap aduan masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional, humanis dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tegasnya,” Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai
































