Bitung – sulut | Mediapresisi.id — Humas polres Bitung” Komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Resmob Polsek Aertembaga, Polres Bitung, yang mengamankan seorang pria berinisial CB (30), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di kediaman korban, Ridwan Tima alias Iwan (38), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mendatangi lokasi dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sambil membawa sebilah pisau dapur.
Tanpa diduga, pelaku kemudian melakukan penyerangan brutal terhadap korban dengan cara menikam satu kali pada bagian dada kiri. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban mengalami luka tusuk serius yang membahayakan keselamatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat serangan tersebut, korban harus mendapatkan penanganan medis intensif di Rumah Sakit Angkatan Laut. Tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam di lingkungan masyarakat dinilai sebagai perbuatan yang sangat membahayakan nyawa dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Menindaklanjuti laporan polisi NomorLP/B/25/VI/2026/SPKT/UNITRESKRIM/POLSEK AERTEMBAGA/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, Tim Resmob Polsek Aertembaga segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi guna mengungkap keberadaan pelaku.
Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, tim berhasil melacak dan mengamankan pelaku di rumahnya. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita satu bilah pisau dapur yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di proses peradilan.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Jika terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun, dan apabila perbuatannya dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan atau tindak pidana lain yang lebih berat berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan, ancaman hukumannya dapat lebih tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H. menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan jiwa orang lain, akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta segera melaporkan setiap peristiwa kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Ungkap,” Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H.
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi

























