Bitung – sulut | Mediapresisi.id — Sumber: Humas Polres Bitung Komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui langkah cepat jajaran Polres Bitung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan seorang warga mengalami luka bakar serius. Terduga pelaku berinisial JM berhasil diamankan sesaat setelah peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG tanggal 13 Juni 2026 yang diajukan oleh pelapor Meysi Tapada. Korban yang diketahui berinisial AT mengalami luka bakar akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku di kawasan industri Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Pelaku diduga menyiram tubuh korban menggunakan bahan bakar jenis pertalite sebelum kemudian membakarnya, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa tidak terima pelaku setelah mendapat teguran dari korban yang bertugas sebagai kepala keamanan (security) di lingkungan tempat mereka bekerja. Namun demikian, motif tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Menerima laporan masyarakat, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung segera bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Bitung turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu helai pakaian milik korban, satu botol berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian peristiwa dan menjadi alat bukti pendukung dalam pengungkapan kasus.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, maupun sejumlah saksi guna mengungkap secara lengkap kronologi dan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti menyebabkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama 8 tahun, dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pembuktian di persidangan. Ujar,” kasat Ahmad
Polri mengimbau seluruh masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang tersedia. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum. Penanganan cepat yang dilakukan Polres Bitung menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh warga negara. Tegasnya,” Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,
Redaksi Nasional: Humas MediaPresisi.id
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai

























