Polri Tegas Tindak Pelaku Penganiayaan dengan Cara Membakar Korban, Polres Bitung Bergerak Cepat Amankan Tersangka

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung –  sulut | Mediapresisi.idSumber: Humas Polres Bitung Komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui langkah cepat jajaran Polres Bitung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan seorang warga mengalami luka bakar serius. Terduga pelaku berinisial JM berhasil diamankan sesaat setelah peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG tanggal 13 Juni 2026 yang diajukan oleh pelapor Meysi Tapada. Korban yang diketahui berinisial AT mengalami luka bakar akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku di kawasan industri Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Pelaku diduga menyiram tubuh korban menggunakan bahan bakar jenis pertalite sebelum kemudian membakarnya, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa tidak terima pelaku setelah mendapat teguran dari korban yang bertugas sebagai kepala keamanan (security) di lingkungan tempat mereka bekerja. Namun demikian, motif tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Menerima laporan masyarakat, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung segera bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Bitung turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu helai pakaian milik korban, satu botol berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian peristiwa dan menjadi alat bukti pendukung dalam pengungkapan kasus.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, maupun sejumlah saksi guna mengungkap secara lengkap kronologi dan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti menyebabkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama 8 tahun, dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pembuktian di persidangan. Ujar,” kasat Ahmad

Polri mengimbau seluruh masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang tersedia. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum. Penanganan cepat yang dilakukan Polres Bitung menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh warga negara. Tegasnya,” Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,

Redaksi Nasional: Humas MediaPresisi.id

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri Perkuat Soliditas dan Pengabdian untuk Masyarakat melalui Berbagai Kegiatan Nasional

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Bersenjata Tajam Penikam Warga di Bitung Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Bola Voli Kapolres Cup Perkuat Soliditas dan Jiwa Sportivitas Personel
Milad Ke-2 Majelis Taklim Darul Ulum Kakenturan Semarakkan Lomba Fashion Show Busana Muslim dan Solo Religi
Polri Hadir untuk Negeri, Program Bedah Rumah Wujudkan Kepedulian Nyata bagi Masyarakat
POLRI PERKUAT PENGAMANAN AJANG OLAHRAGA MASYARAKAT, FINAL YOUTHKAMPIS CUP 6 BERLANGSUNG AMAN DAN KONDUSIF
Team Resmob Polres Bitung Perkuat Pengamanan Final YouthKampis Cup 6, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif
WAKA POLSEK MATUARI PIMPIN PATROLI MALAM MINGGU, WUJUD NYATA POLRI HADIR MENJAGA KAMTIBMAS
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri Perkuat Soliditas dan Pengabdian untuk Masyarakat melalui Berbagai Kegiatan Nasional
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:11 WIB

Pria Bersenjata Tajam Penikam Warga di Bitung Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Penjara Belasan Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:02 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Bola Voli Kapolres Cup Perkuat Soliditas dan Jiwa Sportivitas Personel

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:35 WIB

Polri Tegas Tindak Pelaku Penganiayaan dengan Cara Membakar Korban, Polres Bitung Bergerak Cepat Amankan Tersangka

Senin, 15 Juni 2026 - 16:39 WIB

Milad Ke-2 Majelis Taklim Darul Ulum Kakenturan Semarakkan Lomba Fashion Show Busana Muslim dan Solo Religi

Senin, 15 Juni 2026 - 05:15 WIB

POLRI PERKUAT PENGAMANAN AJANG OLAHRAGA MASYARAKAT, FINAL YOUTHKAMPIS CUP 6 BERLANGSUNG AMAN DAN KONDUSIF

Berita Terbaru