Mediapresisi.id /KARAWANG –
Kasus penemuan mayat perempuan di saluran air kawasan industri KJIE, Desa Wanasari, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim dari meringkus seorang pria berinisial BIH (24), yang diketahui merupakan buruh dan kekasih korban.
Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (1/3/2026) dini hari di lokasi persembunyiannya, hanya berselang satu hari setelah jasad korban ditemukan warga.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/3/2026), Kasat Reskrim PPA Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari pertengkaran hebat antara pelaku dan korban di rumah kontrakan korban yang berlokasi di Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Jumat (27/2/2026) siang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban meminta pelaku untuk menikahinya dan mendesak agar pelaku menceraikan istrinya. Terjadi cekcok yang berujung pada kontak fisik,” ungkap AKP Herwit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketegangan memuncak ketika korban menghalangi pelaku yang hendak berangkat kerja dengan ancaman akan meneriaki pelaku sebagai “maling”. Adu fisik tak terhindarkan dan keduanya terlibat aksi saling cekik.
Korban sempat dalam kondisi lemas, namun kembali melakukan perlawanan saat dipindahkan ke atas kasur. Pelaku yang tersulut emosi kembali mencekik korban hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah korban tewas, pelaku sempat tetap berangkat kerja mengantar karyawan proyek. Ia kembali ke kontrakan sekitar pukul 23.00 WIB untuk memastikan kondisi korban,” tambahnya.
Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban. Jasad tersebut diletakkan di bagian depan kendaraan sebelum akhirnya dibuang ke saluran air dekat area di kawasan KJIE.
Jasad korban ditemukan warga pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.40 WIB. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan Satres PPA, Resmob, dan Polsek Telukjambe Barat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa jasad.
Atas perbuatannya, tersangka BIH dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kompol Andriyanto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi dengan kepala dingin serta mengedepankan komunikasi yang sehat, guna mencegah terjadinya tindak kriminal yang merugikan banyak pihak.
(Red)*












