Bawa Pisau Badik dan Panah Wayer, 5 Pelaku Tarkam Bitung Terancam 5 Tahun Penjara Sesuai KUHP Baru

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung – Sulut | MediaPresisi.id — Sumber : dari Humas polres Bitung” Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Bitung dalam menangani aksi tawuran antar kelompok masyarakat yang terjadi di Kompleks Unyil, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 02.10 WITA.

Tim Tarsius yang dipimpin AIPDA Angky Koagow berkolaborasi dengan Tim Patroli Timur di bawah pimpinan IPDA Jumli Lintuhaseng, S.Sos, langsung bergerak menindaklanjuti laporan warga melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut menyebutkan adanya bentrokan antar kelompok pemuda di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa itu melibatkan beberapa orang dari beberapa kompleks. Mereka diduga melakukan penyerangan menggunakan batu serta senjata tajam berupa panah wayer dan pisau jenis badik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi, petugas mendapati para pelaku telah melarikan diri ke berbagai arah. Namun melalui langkah taktis berupa penyisiran dan pengepungan di sejumlah titik, dalam waktu sekitar 40 menit tim gabungan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku di wilayah Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua. Kelima pelaku yakni ZW alias Is, 35 tahun, OM, 22 tahun, SS, 20 tahun, AM, 19 tahun, dan MH, 23 tahun.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bilah pisau jenis badik, 13 buah busur panah wayer, serta tiga pelontar panah wayer yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin tersebut melanggar *Pasal 306 KUHP Baru Undang-Undang No. 1 Tahun 2023* yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk dipidana dengan *pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV*.

Hasil interogasi awal mengungkap para pelaku tergabung dengan kelompok dari wilayah lain. Mereka melakukan penyerangan dengan motif mencari seseorang yang diduga pernah terlibat dalam konflik sebelumnya. Aksi kekerasan tersebut juga memenuhi unsur pidana *Pasal 478 KUHP Baru* tentang pengeroyokan yang dilakukan dengan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman *pidana penjara paling lama 7 tahun*.

Kasat Reskrim Polres Bitung, Ajun Komisaris Polisi Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya menjaga keamanan dan ketertiban. “Polres Bitung tidak akan mentolerir segala bentuk aksi kekerasan. Sesuai KUHP Baru, membawa sajam jenis badik dan panah wayer tanpa izin ancamannya 5 tahun penjara. Ditambah pasal pengeroyokan, hukumannya bisa lebih berat. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Sulut Setujui Kenaikan Subsidi Lokal Jemaah Haji Jadi Rp5 Juta

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terprovokasi. Ingat, membawa senjata tajam bukan untuk berkelahi, dan KUHP Baru sudah mengatur tegas. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila melihat potensi gangguan keamanan,” tambahnya.

Ka Tim Tarsius AIPDA Angky Koagow menyebut sinergi dan respons cepat menjadi kunci meredam potensi konflik lebih luas. “Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Tim Patroli Timur. Upaya pengejaran dan penyisiran dilakukan secara terukur sehingga para pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujarnya. Saat ini situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif. Polres Bitung memastikan akan terus meningkatkan patroli serta langkah preventif guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Pungkasnya,” Kasat Reskrim polres Bitung Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H.,

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Pimpinan Redaksi, FM.89

Sumber Berita: Humas polres Bitung natib anggay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

15 KENDARAAN DI BITUNG DIPERIKSA, TIM GABUNGAN POLRES BITUNG TEGUR WAJIB PAJAK & AWASI BBM BERSUBSIDI
JAGA PREDIKAT TERBAIK, KAPOLRES BITUNG DORONG PRIMKOPOL BITUNG TINGKATKAN PELAYAN & UNIT USAHA
PIMPINAN MEDIAPRESISI.ID UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KE-45 UNTUK DANDIM 1310/BITUNG LETKOL INF DEWA MADE DJ
KAPOLRES BITUNG BESERTA STAF DAN BHAYANGKARI UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KE-45 UNTUK DANDIM 1310/BITUNG LETKOL INF DEWA MADE DJ
PENYALURAN BANTUAN PANGAN DI BITUNG BERJALAN LANCAR, SINERGI KELURAHAN WANGURER BARAT BITUNG-BULOG-DINSOS BUAHKAN BANTUAN PANGAN LANCAR
Terima Amanah sebagai Plt Kalak BPBD, Welmy Pasa Kalangit Siap Perkuat Mitigasi dan Ketangguhan Bencana Kota Bitung
POLRES BITUNG KHIDMATKAN PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA 2026 DENGAN SEMANGAT PERSATUAN
KAPOLRES BITUNG GELAR NOBAR BERSAMA PERSONEL DAN MEDIA, JALIN SINERGITAS DI ASPOL PINOKALAN
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:57 WIB

15 KENDARAAN DI BITUNG DIPERIKSA, TIM GABUNGAN POLRES BITUNG TEGUR WAJIB PAJAK & AWASI BBM BERSUBSIDI

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:07 WIB

JAGA PREDIKAT TERBAIK, KAPOLRES BITUNG DORONG PRIMKOPOL BITUNG TINGKATKAN PELAYAN & UNIT USAHA

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:01 WIB

PIMPINAN MEDIAPRESISI.ID UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KE-45 UNTUK DANDIM 1310/BITUNG LETKOL INF DEWA MADE DJ

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:37 WIB

PENYALURAN BANTUAN PANGAN DI BITUNG BERJALAN LANCAR, SINERGI KELURAHAN WANGURER BARAT BITUNG-BULOG-DINSOS BUAHKAN BANTUAN PANGAN LANCAR

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:02 WIB

Terima Amanah sebagai Plt Kalak BPBD, Welmy Pasa Kalangit Siap Perkuat Mitigasi dan Ketangguhan Bencana Kota Bitung

Berita Terbaru