Bitung – Sulut | MediaPresisi.id — Sumber : dari Humas polres Bitung” Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Bitung dalam menangani aksi tawuran antar kelompok masyarakat yang terjadi di Kompleks Unyil, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 02.10 WITA.
Tim Tarsius yang dipimpin AIPDA Angky Koagow berkolaborasi dengan Tim Patroli Timur di bawah pimpinan IPDA Jumli Lintuhaseng, S.Sos, langsung bergerak menindaklanjuti laporan warga melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut menyebutkan adanya bentrokan antar kelompok pemuda di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa itu melibatkan beberapa orang dari beberapa kompleks. Mereka diduga melakukan penyerangan menggunakan batu serta senjata tajam berupa panah wayer dan pisau jenis badik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di lokasi, petugas mendapati para pelaku telah melarikan diri ke berbagai arah. Namun melalui langkah taktis berupa penyisiran dan pengepungan di sejumlah titik, dalam waktu sekitar 40 menit tim gabungan berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku di wilayah Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua. Kelima pelaku yakni ZW alias Is, 35 tahun, OM, 22 tahun, SS, 20 tahun, AM, 19 tahun, dan MH, 23 tahun.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bilah pisau jenis badik, 13 buah busur panah wayer, serta tiga pelontar panah wayer yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin tersebut melanggar *Pasal 306 KUHP Baru Undang-Undang No. 1 Tahun 2023* yang mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk dipidana dengan *pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV*.
Hasil interogasi awal mengungkap para pelaku tergabung dengan kelompok dari wilayah lain. Mereka melakukan penyerangan dengan motif mencari seseorang yang diduga pernah terlibat dalam konflik sebelumnya. Aksi kekerasan tersebut juga memenuhi unsur pidana *Pasal 478 KUHP Baru* tentang pengeroyokan yang dilakukan dengan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman *pidana penjara paling lama 7 tahun*.
Kasat Reskrim Polres Bitung, Ajun Komisaris Polisi Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya menjaga keamanan dan ketertiban. “Polres Bitung tidak akan mentolerir segala bentuk aksi kekerasan. Sesuai KUHP Baru, membawa sajam jenis badik dan panah wayer tanpa izin ancamannya 5 tahun penjara. Ditambah pasal pengeroyokan, hukumannya bisa lebih berat. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terprovokasi. Ingat, membawa senjata tajam bukan untuk berkelahi, dan KUHP Baru sudah mengatur tegas. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila melihat potensi gangguan keamanan,” tambahnya.
Ka Tim Tarsius AIPDA Angky Koagow menyebut sinergi dan respons cepat menjadi kunci meredam potensi konflik lebih luas. “Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Tim Patroli Timur. Upaya pengejaran dan penyisiran dilakukan secara terukur sehingga para pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujarnya. Saat ini situasi di lokasi kejadian telah kembali kondusif. Polres Bitung memastikan akan terus meningkatkan patroli serta langkah preventif guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Pungkasnya,” Kasat Reskrim polres Bitung Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H.,
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Pimpinan Redaksi, FM.89
Sumber Berita: Humas polres Bitung natib anggay























