MediaPresisi.id: Jangan Bungkus Tekanan terhadap Wartawan dengan Dalih “Klarifikasi”, Buka Rekaman dan Uji Faktanya
BITUNG, SULAWESI UTARA — Klaim Yori Harun yang dimuat MediaLiputan24.com bahwa kedatangannya hanya untuk melakukan klarifikasi dan tidak pernah melakukan intimidasi terhadap wartawan MediaPresisi.id mendapat bantahan keras.
MediaPresisi.id menilai pernyataan tersebut tidak menggambarkan secara utuh rangkaian kejadian sebagaimana yang dialami wartawan di lapangan. Versi “sekadar klarifikasi” itu justru dipertanyakan karena, berdasarkan keterangan wartawan, pertemuan berlangsung dalam suasana tegang, disertai sikap dan perkataan yang dinilai menekan ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada perang pernyataan. Buka rekaman. Periksa saksi. Telusuri rangkaian kejadian. Biarkan fakta berbicara.
Bermula dari Pemantauan Dugaan Aktivitas Solar
Peristiwa bermula ketika wartawan MediaPresisi.id melakukan pemantauan jurnalistik di kawasan Dermaga Penyeberangan Ruko–Lembeh, Kota Bitung.
Pemantauan berkaitan dengan dugaan aktivitas pengangkutan BBM jenis solar yang disebut diturunkan dari perahu taksi yang dikaitkan dengan Yori Harun, kemudian dimuat ke kendaraan Gran Max berwarna hitam dengan ciri warna kuning.
MediaPresisi.id menegaskan informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut. Justru karena itulah wartawan melakukan pemantauan, mencari informasi, mendokumentasikan keadaan di lapangan, dan berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait.
Itulah kerja jurnalistik.
Namun, menurut keterangan wartawan, setelah aktivitas peliputan diketahui, Yori Harun kemudian mendatanginya.
Di titik inilah MediaPresisi.id membantah narasi bahwa pertemuan tersebut berlangsung semata-mata sebagai klarifikasi biasa.
Jika Hanya Klarifikasi, Mengapa Situasinya Menjadi Tegang?
Wartawan MediaPresisi.id menyatakan Yori datang dengan sikap yang menurut penilaiannya arogan dan menciptakan suasana seolah mengarah pada konfrontasi fisik. Situasi kemudian semakin tegang ketika istri Yori Harun turut turun dari kendaraan, sementara kejadian tersebut direkam menggunakan kamera telepon seluler.
Sejumlah warga disebut menyaksikan kejadian itu.
Dalam rekaman yang menurut pihak wartawan berada dalam penguasaannya, terdengar pertanyaan mengenai status wartawan dan sejumlah perkataan bernada keras. Orang tua Yori Harun juga disebut ikut turun dari kendaraan hingga terjadi ketegangan, sementara Yori disebut sempat menahan orang tuanya.
Karena terdapat dua versi yang saling bertentangan, MediaPresisi.id meminta persoalan ini tidak diselesaikan melalui klaim sepihak.
Periksa rekamannya. Periksa saksi yang berada di lokasi. Cocokkan waktu, perkataan, tindakan, dan seluruh rangkaian kejadian.
Apabila benar pertemuan tersebut hanya merupakan klarifikasi yang wajar, bukti akan menunjukkannya. Sebaliknya, apabila ditemukan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, hal itu juga harus diproses tanpa pandang bulu.
“Kenapa Saya Diberitakan?”
Ketegangan, menurut wartawan, berlanjut ketika Yori Harun mempertanyakan alasan dirinya diberitakan atau “diviralkan”.
Wartawan kemudian menjelaskan bahwa pemberitaan dan pemantauan dilakukan berkaitan dengan dugaan aktivitas BBM solar yang sedang menjadi objek penelusuran jurnalistik.
MediaPresisi.id menegaskan bahwa wartawan tidak membutuhkan izin dari pihak yang sedang dipantau untuk mencari informasi mengenai persoalan yang memiliki kepentingan publik, sepanjang pekerjaan jurnalistik dilakukan sesuai hukum dan kode etik.
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki saluran yang sah: memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, meminta koreksi apabila terdapat kekeliruan, serta menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang tidak boleh dinormalisasi adalah apabila keberatan terhadap pemberitaan berubah menjadi tindakan yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik.
Telepon Misterius: Siapa yang Dihubungi?
Menurut kronologi wartawan, setelah ketegangan tersebut Yori Harun bersama istri dan orang tuanya masuk ke dalam kendaraan.
Yori kemudian disebut menghubungi seseorang yang identitasnya belum diketahui dan menyampaikan informasi bahwa wartawan berada di sebuah warung kopi di kawasan Taman Kesatuan Bangsa, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
MediaPresisi.id tidak berspekulasi mengenai siapa orang yang dihubungi ataupun tujuan komunikasi tersebut.
Namun, apabila komunikasi itu dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa, aparat penegak hukum patut menelusurinya melalui mekanisme hukum yang sah.
Siapa yang dihubungi? Untuk kepentingan apa keberadaan wartawan disampaikan? Apakah komunikasi tersebut memiliki hubungan dengan kejadian sebelumnya atau sesudahnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti, bukan asumsi.
Teriakan “Wartawan Bodok” dan Ucapan “Tunggu Ngana”
Rangkaian kejadian belum selesai.
Wartawan mengaku seorang perempuan yang berada di dalam kendaraan Daihatsu Ayla putih meneriakkan perkataan “wartawan bodok” kepadanya.
Wartawan juga menyebut adanya ucapan “tunggu ngana” yang disampaikan oleh orang tua Yori Harun.
MediaPresisi.id memandang rangkaian ucapan dan tindakan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan kejadian. Apalagi, menurut wartawan, semuanya berlangsung ketika dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Namun MediaPresisi.id juga menegaskan: apakah perkataan maupun tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tertentu bukan untuk diputuskan melalui pemberitaan.
Itu wilayah penyelidikan dan pembuktian hukum.
Karena itu, seluruh rekaman video, saksi, komunikasi dan bukti lain yang tersedia harus diperiksa secara objektif agar publik memperoleh gambaran berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang paling keras membangun narasi.
Jangan Balikkan Persoalan: Yang Harus Diuji adalah Faktanya
Bantahan Yori Harun bahwa tidak pernah terjadi intimidasi merupakan hak yang wajib dihormati dan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan informasi.
Tetapi bantahan bukanlah akhir dari persoalan.
Ketika satu pihak mengatakan “hanya klarifikasi”, sementara wartawan yang berada di lokasi mengaku mengalami situasi yang menekan dan memiliki rekaman serta saksi yang disebut dapat mendukung kronologinya, maka jalan keluarnya sederhana:
uji semuanya.
Jangan biarkan persoalan bergeser menjadi sekadar adu opini antara wartawan dengan pihak yang diberitakan.
Rekaman tidak memiliki kepentingan. Kronologi waktu dapat diperiksa. Saksi dapat dimintai keterangan. Komunikasi yang relevan dapat ditelusuri melalui prosedur hukum.
Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Pasal 4 menegaskan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu mengenai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Karena itu, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa terdapat tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers, aparat penegak hukum harus menilainya berdasarkan unsur hukum yang berlaku.
Selain UU Pers, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga dapat menjadi rujukan terhadap perbuatan tertentu apabila fakta dan alat bukti menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana yang relevan.
KUHAP yang berlaku juga menjadi dasar bagi aparat dalam melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan pembuktian sesuai hukum acara pidana.
MediaPresisi.id menegaskan satu hal: pasal pidana tidak boleh ditempelkan berdasarkan emosi, asumsi ataupun perang opini. Setiap unsur harus dibuktikan.
MediaPresisi.id: Kami Tidak Akan Mundur
Pimpinan MediaPresisi.id menegaskan bahwa media tidak akan mundur dari tugas jurnalistik hanya karena menghadapi keberatan, tekanan, ataupun bantahan dari pihak yang menjadi objek pemberitaan.
MediaPresisi.id meminta Kapolda Sulawesi Utara, Kapolres Bitung dan jajaran aparat penegak hukum terkait untuk mengusut rangkaian kejadian ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.
Periksa seluruh saksi.
Amankan dan periksa rekaman video.
Susun kronologi berdasarkan waktu kejadian.
Telusuri komunikasi yang disebut berlangsung apabila relevan dan dapat dilakukan berdasarkan hukum.
Berikan kesempatan yang sama kepada Yori Harun dan pihak lain yang disebut dalam peristiwa ini untuk memberikan keterangan.
Dan yang terpenting, jangan biarkan dugaan tekanan terhadap kerja jurnalistik tenggelam hanya karena muncul bantahan di ruang publik.
MediaPresisi.id mencatat dan menghormati bantahan Yori Harun. Tetapi bantahan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pencarian fakta.
Jika benar tidak pernah terjadi intimidasi atau tindakan melawan hukum, biarkan bukti dan proses hukum yang membersihkan tuduhan tersebut.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya.
Pers bukan kebal hukum.
Tetapi pers juga tidak boleh dibungkam, ditekan, atau dibuat takut ketika menjalankan kerja jurnalistik yang sah.
Jangan lawan pemberitaan dengan tekanan. Lawan dengan fakta, hak jawab, bukti, dan hukum. Tegasny,” pimpinan mediapresisi.id
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
































