Bitung, sulut | 14 Agustus 2026 — MediaPresisi.id — Ketua Umum Y-LBH PSRI Bitung menyoroti dugaan persoalan prosedur dalam penyampaian surat somasi yang disebut dilakukan oleh pihak Adira Finance Bitung terhadap salah seorang kliennya, Alexius Manolang. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak Y-LBH PSRI menerima laporan dari klien yang mengaku keberatan atas somasi yang diterimanya melalui pihak lain.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Y-LBH PSRI, surat somasi tersebut disebut tidak diserahkan secara langsung kepada Alexius Manolang selaku pihak yang dituju. Klien menyampaikan bahwa surat tersebut justru dititipkan kepada tetangga di sekitar tempat tinggalnya. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian pihak Y-LBH PSRI karena berkaitan dengan tata cara penyampaian pemberitahuan hukum dan perlindungan kepentingan pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Sekitar pukul 10.00 WITA, Alexius Manolang mendatangi Kantor Hukum Y-LBH PSRI di Sagerat Weru I, Kota Bitung, untuk menyampaikan laporan sekaligus meminta pendampingan hukum. Ketua Umum Y-LBH PSRI menyatakan menerima laporan tersebut dan kemudian mengambil langkah dengan mendatangi kantor Adira Finance Bitung untuk meminta penjelasan langsung mengenai dasar dan tujuan surat somasi yang diberikan kepada kliennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di kantor Adira Finance yang disebut berada di Jalan Manembo, Kota Bitung, Ketua Umum Y-LBH PSRI mengaku telah menyampaikan maksud kedatangannya kepada pihak karyawan dan meminta agar dapat bertemu dengan pimpinan Adira Finance Bitung. Menurut keterangannya, petugas keamanan kemudian menghubungi pimpinan perusahaan, namun pertemuan tersebut tidak terlaksana.
Ketua Umum Y-LBH PSRI mempertanyakan alasan somasi tersebut apabila benar kliennya selama ini menjalankan kewajibannya sebagai nasabah dengan baik dan tidak memiliki tunggakan sebagaimana yang disampaikan klien kepada pihaknya. “Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan Adira Finance Bitung, mengapa klien saya diberikan somasi dan apa dasar persoalannya. Klien kami menyampaikan bahwa pembayaran angsurannya berjalan dengan baik dan tidak pernah menunggak,” ujarnya.
Persoalan kemudian berkembang ketika pihak Y-LBH PSRI mengaku tidak diperbolehkan bertemu langsung dengan pimpinan Adira Finance Bitung. Berdasarkan keterangan Ketua Umum Y-LBH PSRI, petugas keamanan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan SOP perusahaan dan hanya nasabah yang bersangkutan yang diperbolehkan bertemu dengan pimpinan. Atas hal itu, Ketua Umum Y-LBH PSRI mempertanyakan posisi surat kuasa yang telah diberikan klien kepada pihaknya untuk melakukan pendampingan dan memperjuangkan kepentingan hukum klien.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memang mengatur hak konsumen, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa melalui Pasal 4 huruf a. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa harus melihat fakta dan unsur pelanggaran secara konkret. Demikian pula Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen memuat ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tertentu dalam undang-undang tersebut, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Karena itu, dugaan pelanggaran tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya somasi atau penolakan bertemu.
Selain itu, apabila pendampingan dilakukan oleh advokat atau pemberi bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, aspek kewenangan pendampingan juga perlu dilihat secara objektif. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa advokat dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan pembelaan klien sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur mengenai pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum, hak dan kewajiban, serta tata cara pemberian bantuan hukum.
Ketua Umum Y-LBH PSRI Bitung berharap pihak Adira Finance Bitung memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar penerbitan somasi, status kewajiban Alexius Manolang, serta prosedur penyampaian surat tersebut kepada pihak yang dituju. Y-LBH PSRI juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi Adira Finance Bitung untuk memberikan hak jawab dan penjelasan secara resmi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini disusun, pernyataan dari pihak pimpinan Adira Finance Bitung mengenai persoalan tersebut masih diperlukan untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang. Tegasnya,” Ketua Umum Y-LBH PSRI Bitung
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
































