Mediapresisi.id/Karawang, –
Seruan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara yang tertuang dalam Surat Nomor: B_02/M/S/TU.00.00/03/2026 tentang pengibaran Bendera Negara setengah tiang dan penetapan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung sejak 02–04 Maret 2026, diduga tidak dilaksanakan oleh sejumlah instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Karawang.
Pantauan tim Mediapresisi.id di lapangan pada Selasa (03/03/2026), yang merupakan hari kedua masa berkabung nasional, mendapati masih ada kantor pemerintahan yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagaimana instruksi resmi tersebut.
Beberapa instansi yang tercatat tidak melaksanakan seruan tersebut di wilayah Kabupaten Karawang diantaranya Kantor Desa Darawolong, Kantor Desa Lemah Abang, Kantor Desa Pamekaran, serta Kantor Kecamatan Banyusari. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat instruksi tersebut bersifat nasional dan ditujukan untuk dilaksanakan di seluruh pelosok tanah air tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hari Berkabung Nasional bukan sekadar seremoni administratif. Ia adalah simbol penghormatan, empati, dan solidaritas bangsa atas peristiwa besar yang tengah dihadapi negara. Ketika simbol itu diabaikan, yang tercoreng bukan hanya kewibawaan aturan, tetapi juga nilai keteladanan aparatur pemerintahan di mata publik,
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.
“Ya pak, semestinya pemerintah desa atau kecamatan memberikan contoh yang baik buat masyarakat dengan melaksanakan perintah dari pemerintah pusat,” ungkapnya dengan nada prihatin.
Ketiadaan pengibaran bendera setengah tiang di sejumlah kantor pemerintahan tersebut menimbulkan kesan kurangnya kepatuhan terhadap instruksi resmi negara. Padahal, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, pemerintah desa dan kecamatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam menunjukkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab terhadap kebijakan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai alasan tidak dilaksanakannya instruksi tersebut. Publik pun menunggu penjelasan yang tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan serta marwah pemerintahan di tengah momentum berkabung nasional ini.
(Ajam)*












