Bitung – Sulut | MediaPresisi.id — Humas polres Bitung” Komitmen Polri Presisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung mengungkap kasus pencurian dua unit telepon genggam hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima. Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa setiap tindak kejahatan akan ditindak secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Operasi dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polsek Maesa, AIPTU Janny Tumbuan, didampingi anggota Resmob AIPDA Y. Djunaidi Djudju, yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna putih dan satu unit Samsung A03s warna hitam.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tanggal 5 Juli 2026. Proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Terhadap pelaku pencurian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku diketahui bernama Muhamad Abdul Kaumudin, warga Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Setelah diamankan oleh Tim Resmob Polsek Maesa, yang bersangkutan langsung dibawa ke Markas Polsek Maesa dan diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korban dalam perkara ini adalah Zainal, warga Kelurahan Pateten Tiga. Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Saat korban terbangun sekitar pukul 07.00 WITA, ia mendapati dua telepon genggam yang sebelumnya sedang diisi daya telah hilang. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menemukan jendela dapur dalam keadaan terbuka dan menyadari telah menjadi korban pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7.500.000. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Maesa segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Keberhasilan mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti menunjukkan kesigapan personel Resmob Polsek Maesa dalam merespons setiap laporan masyarakat. Barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna putih dan satu unit Samsung A03s warna hitam kini telah diamankan di Mako Polsek Maesa sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Nurjana Ladiku, guna memperkuat alat bukti. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan agar proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Maesa, AKP Tuegeh Deiby Darus, S.Sos., menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan Tim Resmob Polsek Maesa menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat, profesional, dan berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Bitung. Tegasnya,” Kapolsek Maesa AKP Tuegeh Deiby Darus, S.Sos.
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
































