Polri Tegas Tindak Pelaku Penganiayaan dengan Cara Membakar Korban, Polres Bitung Bergerak Cepat Amankan Tersangka

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung –  sulut | Mediapresisi.idSumber: Humas Polres Bitung Komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui langkah cepat jajaran Polres Bitung dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan seorang warga mengalami luka bakar serius. Terduga pelaku berinisial JM berhasil diamankan sesaat setelah peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG tanggal 13 Juni 2026 yang diajukan oleh pelapor Meysi Tapada. Korban yang diketahui berinisial AT mengalami luka bakar akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku di kawasan industri Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Pelaku diduga menyiram tubuh korban menggunakan bahan bakar jenis pertalite sebelum kemudian membakarnya, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa tidak terima pelaku setelah mendapat teguran dari korban yang bertugas sebagai kepala keamanan (security) di lingkungan tempat mereka bekerja. Namun demikian, motif tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Menerima laporan masyarakat, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung segera bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Bitung turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu helai pakaian milik korban, satu botol berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian peristiwa dan menjadi alat bukti pendukung dalam pengungkapan kasus.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, maupun sejumlah saksi guna mengungkap secara lengkap kronologi dan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti menyebabkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama 8 tahun, dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pembuktian di persidangan. Ujar,” kasat Ahmad

Polri mengimbau seluruh masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog, musyawarah, dan jalur hukum yang tersedia. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum. Penanganan cepat yang dilakukan Polres Bitung menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan, melindungi masyarakat, serta mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh warga negara. Tegasnya,” Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,

Redaksi Nasional: Humas MediaPresisi.id

Baca Juga :  ‎Kapolres Bitung Perkuat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri, Wujudkan Penegakan Hukum Presisi demi Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Penulis : Divisi intelejen nasional AFL

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif
PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA
Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar
SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK
PERINGATAN KERAS KAPOLRES BITUNG: JANGAN ADA KONGKALIKONG SPBU DENGAN PEMAIN SOLAR SUBSIDI ‎
Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat
BREAKING NEWS × PRESISI: KETUA UMUM LBH PSRI KAWAL KEMERDEKAAN PERS DARI KOTA BITUNG
LURAH MAKAWIDEY GERAK CEPAT, SARANG OFU BERBAHAYA BERHASIL DILUMPUHKAN DAMKAR
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Bitung Perkuat Kolaborasi dengan Tiga Organisasi untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PECAH TIGA BINTANG, KAPOLDA SULUT PULANG KAMPUNG, AIR MATA TAK TERBENDUNG DI DEPAN MAKAM ORANG TUA

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:22 WIB

Perintah Kapolres Bitung: Awasi SPBU, Amankan Kendaraan yang Diduga Melanggar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:17 WIB

SELURUH SPBU BITUNG MASUK RADAR: WAKAPOLRES PERINTAHKAN PERSONEL PERKETAT SIDAK

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Kapolres Bitung Dorong Senkom Aktif Sampaikan Informasi Kamtibmas Secara Cepat dan Akurat

Berita Terbaru

Daerah

Bengkel Charisma Bitung Antar Daihatsu Pick Up Jadi Juara

Selasa, 14 Jul 2026 - 02:22 WIB