Mediapresisi.id/Karawang, –
Dugaan pelanggaran standar keagenan LPG subsidi 3 kilogram kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Sebuah bangunan yang diduga menjadi kantor agen gas LPG 3 kg di Dusun Bakan Dukuh, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, kedapatan tidak memasang papan nama resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan distribusi.
Padahal, papan nama resmi merupakan identitas wajib yang harus terpasang secara jelas di lokasi agen. Informasi penting seperti nama pangkalan, nomor registrasi, harga eceran tertinggi (HET), hingga nama agen penyalur harus tercantum secara terbuka agar masyarakat dapat melakukan pengawasan. Ketiadaan plang nama bukan hanya mencederai standar administrasi keagenan, tetapi juga memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi distribusi gas subsidi yang sangat vital bagi masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta di lapangan pada Senin, 6 April 2026, menunjukkan bangunan tersebut tampak tanpa identitas apa pun. Tidak terlihat satu pun papan nama hanya gambar logo Gas sebagai penanda resmi yang menunjukkan bahwa lokasi itu merupakan kantor agen LPG 3 kg. Kondisi ini memantik kekhawatiran warga, terlebih LPG subsidi merupakan komoditas yang rawan disalahgunakan jika pengawasan lemah.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa kantor tersebut juga jarang beroperasi dan nyaris selalu kosong.
“Nggak ada orangnya pak, kadang datang ke sini sebulan sekali,” ujar warga kepada awak media.
Keterangan warga semakin mempertegas kesan bahwa aktivitas di lokasi tersebut minim dan tidak menunjukkan operasional kantor agen sebagaimana mestinya. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi sebenarnya bangunan tersebut serta bagaimana mekanisme pengawasan distribusi LPG subsidi dijalankan.
Dari penelusuran lebih lanjut berdasarkan arahan warga, diketahui ada sosok yang disebut memahami keberadaan bangunan tersebut, yakni seorang pria bernama Arif. Saat dikonfirmasi, Arif menyebut bangunan itu merupakan milik PT MTLS (Mitra Terang Lestari Sejahtera).
“Itu kantor PT MTLS, pak, pindahan dari Karawang,” ucap Arif singkat.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari pihak agen PT MTLS (Mitra Terang Lestari Sejahtera) terkait alasan tidak adanya papan nama resmi maupun kondisi kantor yang disebut warga kerap kosong.
Ketiadaan identitas resmi pada kantor yang diduga menjadi agen LPG subsidi jelas menjadi sorotan serius. Di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran, kondisi semacam ini justru berpotensi membuka celah penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Publik kini menanti langkah cepat dari pihak terkait untuk memastikan legalitas, kepatuhan administrasi, serta aktivitas distribusi dari agen tersebut, demi menjaga amanat subsidi tetap sampai ke tangan warga yang berhak.
(JJ)*












