Tawuran di Bitung: 20 Orang Diamankan, Pasal 170 KUHP (baru) Dikenakan

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung – Sulut | MediaPresisi.id — sumber : dari Humas polres Bitung, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas aksi tawuran antar kelompok pemuda yang terjadi di kawasan Empang dan Sarikelapa, Minggu (8/3/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Maesa, Kapolres Bitung didampingi Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai dan Kasi Propam Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, Senin (9/3/2026).

Kapolres Bitung menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan penindakan terhadap para pelaku tawuran serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres Bitung tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami telah melakukan penindakan tegas dengan mengamankan para pelaku serta mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat kepolisian berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Dari jumlah tersebut, 11 orang berasal dari kelompok Sarikelapa dan 9 orang dari kelompok Empang.

Kapolres mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku masih berusia muda, bahkan beberapa di antaranya masih di bawah umur.

“Dari hasil pendataan sementara, sebagian besar pelaku masih berusia remaja, bahkan ada yang di bawah umur sekitar 14 tahun hingga usia dewasa sekitar 23 tahun. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.

Pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku tawuran antara lain:

– Pasal 170 KUHP (baru) tentang Pengumpulan Orang untuk Melakukan Kekerasan: Pidana penjara paling lama 5 tahun
– Pasal 351 KUHP (baru) tentang Penganiayaan: Pidana penjara paling lama 2 tahun
– Pasal 358 KUHP (baru) tentang Penganiayaan Berat: Pidana penjara paling lama 5 tahun

“Kami mendapati bahwa konflik ini dipicu oleh saling ejek dan ketersinggungan di media sosial yang kemudian berkembang menjadi tawuran. Ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Albert Zai.

Baca Juga :  Satuan Karya Bhayangkara Polres Bitung Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Tali Silaturahmi

Sebagai langkah pencegahan, Polres Bitung akan memperkuat pengamanan di lokasi yang kerap menjadi titik kumpul para pemuda.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan forkopimda, dan akan mendirikan pos pengamanan di jalur antara Sarikelapa dan Empang yang selama ini menjadi titik rawan. Personel akan disiagakan 1×24 jam untuk melakukan pemantauan, pencegahan, serta penindakan apabila terjadi gangguan kamtibmas,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya pihak yang memprovokasi atau menjadi aktor di balik konflik tersebut.

Dengan demikian, Polres Bitung berharap dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Bitung. Pungkasnya,” Natip Anggai

Penulis : AFL

Editor : FM 89.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mesjid Al-Hikmah Gelar Halalbihalal, Pererat Tali Silaturahmi
Tumangkeng: Kami Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Alppind Dan PB. Pilar Harmonis Nusantara Gelar Open House Ketupat dalam suasana Lebaran Idul Fitri 1447 H.
Gerak Cepat Satrol Kodaeral VIII Evakuasi Korban Kebakaran KM Anaya
Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Saka 1948 dari Dansatrol Kodaeral VIII, Semoga Bawa Keberkasan
Amat Salut Ketua Tim HH.RM 08 Bersatu bagikan THR, menjelang Lebaran Idul Fitry 1447 H.
Satrol Kodaeral VIII Gelar Aksi Kemanusiaan, Buka Puasa Bersama Kerukunan Keluarga Jawa
Satuan Karya Bhayangkara Polres Bitung Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Tali Silaturahmi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 08:10 WIB

Mesjid Al-Hikmah Gelar Halalbihalal, Pererat Tali Silaturahmi

Rabu, 1 April 2026 - 14:58 WIB

Tumangkeng: Kami Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:34 WIB

Alppind Dan PB. Pilar Harmonis Nusantara Gelar Open House Ketupat dalam suasana Lebaran Idul Fitri 1447 H.

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Gerak Cepat Satrol Kodaeral VIII Evakuasi Korban Kebakaran KM Anaya

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:40 WIB

Amat Salut Ketua Tim HH.RM 08 Bersatu bagikan THR, menjelang Lebaran Idul Fitry 1447 H.

Berita Terbaru

Bitung

Tumangkeng: Kami Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 1 Apr 2026 - 14:58 WIB