Bitung – Sulut | MediaPresisi.id — sumber : dari Humas polres Bitung, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas aksi tawuran antar kelompok pemuda yang terjadi di kawasan Empang dan Sarikelapa, Minggu (8/3/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Maesa, Kapolres Bitung didampingi Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai dan Kasi Propam Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, Senin (9/3/2026).
Kapolres Bitung menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan penindakan terhadap para pelaku tawuran serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Bitung tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami telah melakukan penindakan tegas dengan mengamankan para pelaku serta mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai.
Berdasarkan hasil penindakan, aparat kepolisian berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Dari jumlah tersebut, 11 orang berasal dari kelompok Sarikelapa dan 9 orang dari kelompok Empang.
Kapolres mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku masih berusia muda, bahkan beberapa di antaranya masih di bawah umur.
“Dari hasil pendataan sementara, sebagian besar pelaku masih berusia remaja, bahkan ada yang di bawah umur sekitar 14 tahun hingga usia dewasa sekitar 23 tahun. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujarnya.
Pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku tawuran antara lain:
– Pasal 170 KUHP (baru) tentang Pengumpulan Orang untuk Melakukan Kekerasan: Pidana penjara paling lama 5 tahun
– Pasal 351 KUHP (baru) tentang Penganiayaan: Pidana penjara paling lama 2 tahun
– Pasal 358 KUHP (baru) tentang Penganiayaan Berat: Pidana penjara paling lama 5 tahun
“Kami mendapati bahwa konflik ini dipicu oleh saling ejek dan ketersinggungan di media sosial yang kemudian berkembang menjadi tawuran. Ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Albert Zai.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Bitung akan memperkuat pengamanan di lokasi yang kerap menjadi titik kumpul para pemuda.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan forkopimda, dan akan mendirikan pos pengamanan di jalur antara Sarikelapa dan Empang yang selama ini menjadi titik rawan. Personel akan disiagakan 1×24 jam untuk melakukan pemantauan, pencegahan, serta penindakan apabila terjadi gangguan kamtibmas,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya pihak yang memprovokasi atau menjadi aktor di balik konflik tersebut.
Dengan demikian, Polres Bitung berharap dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Bitung. Pungkasnya,” Natip Anggai
Penulis : AFL
Editor : FM 89.












