Sejumlah Instansi di Kabupaten Karawang, Abaikan Seruan Hari Berkabung Nasional, Warga Soroti Keteladanan Aparatur

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Mediapresisi.id/Karawang, –
Seruan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara yang tertuang dalam Surat Nomor: B_02/M/S/TU.00.00/03/2026 tentang pengibaran Bendera Negara setengah tiang dan penetapan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung sejak 02–04 Maret 2026, diduga tidak dilaksanakan oleh sejumlah instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Karawang.

Pantauan tim Mediapresisi.id di lapangan pada Selasa (03/03/2026), yang merupakan hari kedua masa berkabung nasional, mendapati masih ada kantor pemerintahan yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang sebagaimana instruksi resmi tersebut.

Beberapa instansi yang tercatat tidak melaksanakan seruan tersebut di wilayah Kabupaten Karawang diantaranya Kantor Desa Darawolong, Kantor Desa Lemah Abang, Kantor Desa Pamekaran, serta Kantor Kecamatan Banyusari. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat instruksi tersebut bersifat nasional dan ditujukan untuk dilaksanakan di seluruh pelosok tanah air tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari Berkabung Nasional bukan sekadar seremoni administratif. Ia adalah simbol penghormatan, empati, dan solidaritas bangsa atas peristiwa besar yang tengah dihadapi negara. Ketika simbol itu diabaikan, yang tercoreng bukan hanya kewibawaan aturan, tetapi juga nilai keteladanan aparatur pemerintahan di mata publik,
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.

“Ya pak, semestinya pemerintah desa atau kecamatan memberikan contoh yang baik buat masyarakat dengan melaksanakan perintah dari pemerintah pusat,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Ketiadaan pengibaran bendera setengah tiang di sejumlah kantor pemerintahan tersebut menimbulkan kesan kurangnya kepatuhan terhadap instruksi resmi negara. Padahal, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, pemerintah desa dan kecamatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam menunjukkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab terhadap kebijakan nasional.

Baca Juga :  Proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri Disorot, Diduga Terlambat dan Abaikan K3

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai alasan tidak dilaksanakannya instruksi tersebut. Publik pun menunggu penjelasan yang tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan serta marwah pemerintahan di tengah momentum berkabung nasional ini.

(Ajam)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediapresisi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri Disorot, Diduga Terlambat dan Abaikan K3
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:04 WIB

Sejumlah Instansi di Kabupaten Karawang, Abaikan Seruan Hari Berkabung Nasional, Warga Soroti Keteladanan Aparatur

Senin, 2 Maret 2026 - 06:32 WIB

Proyek Rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri Disorot, Diduga Terlambat dan Abaikan K3

Berita Terbaru

Bitung

Tumangkeng: Kami Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 1 Apr 2026 - 14:58 WIB