Mediapresisi.id/ KARAWANG –
Proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang senilai Rp1,98 miliar tersebut diduga mengalami keterlambatan penyelesaian serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi pada papan proyek, rehabilitasi jembatan dikerjakan oleh CV Artha Gemilang Arisentosa dengan masa pelaksanaan selama 35 hari kalender, terhitung sejak 12 Agustus 2025 hingga 24 Desember 2025. Namun hingga 26 Februari 2026, atau lebih dari dua bulan melewati batas waktu yang ditentukan, progres pekerjaan di lapangan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, H. Rusman, serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang terkait kondisi proyek tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan terhadap proyek ini juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Asep Agustian, SH., MH. Ia mempertanyakan klasifikasi pekerjaan yang tercantum dalam papan proyek, apakah benar merupakan rehabilitasi atau pembangunan ulang secara menyeluruh.
“Perlu diperjelas, apakah ini benar rehabilitasi atau pembangunan dari awal. Dengan nilai Rp1,98 miliar, angka tersebut cukup besar untuk kategori rehabilitasi jembatan,” ujar Asep Agustian, Minggu (1/3/2026).
Ia menilai, jika dihitung dari panjang jembatan dan nilai anggaran, estimasi biaya per meter dinilai cukup tinggi. Hal tersebut, menurutnya, perlu dikaji secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Atas persoalan ini, Asep Agustian juga meminta Bupati Karawang, , untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan guna memastikan setiap proyek berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi waktu, kualitas, maupun akuntabilitas anggaran.
Lebih lanjut, Asep juga menyinggung dugaan praktik “ijon proyek” yang disebut-sebut kerap terjadi dalam pengadaan proyek infrastruktur. Ia mengaku memperoleh informasi dari salah seorang pemborong terkait adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu sebagai syarat memperoleh proyek.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.
Asep mengingatkan agar para pejabat di daerah menjadikan kasus hukum yang pernah menjerat mantan Bupati Bekasi nonaktif, , sebagai pelajaran berharga agar tidak terjerumus dalam praktik serupa.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan proyek dan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan bukan hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat infrastruktur. Oleh karena itu, ia mendorong adanya transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi menyeluruh demi memastikan kualitas pembangunan sesuai dengan harapan publik.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait guna memberikan kejelasan atas kondisi proyek rehabilitasi Jembatan Segaran–Pulo Putri tersebut.
(Red)*












