BITUNG – sulut | MediaPresisi.id — sumber : berita dari Humas polres Bitung” Kesigapan dan profesionalisme jajaran Polsek Aertembaga kembali membuahkan hasil. Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H., berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian mesin tempel milik nelayan di kawasan Pelabuhan Perikani Bitung dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK milik seorang nelayan bernama Aminudin. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 Wita di kawasan Pelabuhan Perikani Bitung, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif mengarah kepada tiga terduga pelaku berinisial J.G.D.B., P.R., dan R.S. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi pencurian, mulai dari membawa perahu korban menuju Pantai Lipi, Tandurusa, hingga mengambil mesin tempel yang terpasang pada perahu tersebut sebelum dijual melalui perantara kepada seorang pembeli di wilayah Tombariri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Berkat informasi yang diberikan warga serta kerja keras personel di lapangan, para terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas kami. Dukungan masyarakat sangat membantu proses penyelidikan sehingga para terduga pelaku berhasil kami amankan. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK dan satu unit mesin tempel Hidea 15 PK yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang didalami penyidik.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum memenuhi unsur Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda Kategori V. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP, ancaman pidananya dapat menjadi lebih berat sesuai fakta hukum yang terungkap.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Aertembaga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus pencurian mesin tempel lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Bitung.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bitung dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, menindak tegas setiap pelaku kejahatan, serta menjaga keamanan kawasan pesisir dan pelabuhan sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. Tegasnya,” Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas,
Penulis : Divisi intelejen nasional AFL
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kasi Humas polres Bitung AKP Abdul Natib Anggai
































